Sejarah Gerakan Pramuka Indonesia
A. Pendahuluan
Pendidikan Kepramukaan di Indonesia merupakan salah satu segi pendidikan
nasional yang penting, yang merupakan bagian dari sejarah perjuangan
bangsa Indonesia. Untuk itu perlu diketahui sejarah perkembangan
Kepramukaan di Indonesia.
B. Sejarah Singkat Gerakan Pramuka
Gagasan Boden Powell yang cemerlang dan menarik itu akhirnya menyebar ke
berbagai negara termasuk Netherland atau Belanda dengan nama Padvinder.
Oleh orang Belanda gagasan itu dibawa ke Indonesia dan didirikan
organisasi oleh orang Belanda di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland
Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).
Oleh pemimpin-pemimpin gerakan nasional dibentuk organisasi kepanduan
yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan menjadi kader
pergerakan nasional. Sehingga muncul bermacam-macam organisasi kepanduan
antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie) JJP (Jong Java
Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat
Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon).
Dengan adanya larangan pemerintah Hindia Belanda menggunakan istilah
Padvindery maka K.H. Agus Salim menggunakan nama Pandu atau Kepanduan.
Dengan meningkatnya kesadaran nasional setelah Sumpah Pemuda, maka pada
tahun 1930 organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS
(Pandu Pemuda Sumatra) bergabung menjadi KBI (Kepanduan Bangsa
Indonesia). Kemudian tahun 1931 terbentuklah PAPI (Persatuan Antar Pandu
Indonesia) yang berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan
Kepanduan Indonesia) pada tahun 1938.
Pada waktu pendudukan Jepang Kepanduan di Indonesia dilarang sehingga
tokoh Pandu banyak yang masuk Keibondan, Seinendan dan PETA.
Setelah tokoh proklamasi kemerdekaan dibentuklah Pandu Rakyat Indonesia
pada tanggal 28 Desember 1945 di Sala sebagai satu-satunya organisasi
kepanduan.
Sekitar tahun 1961 kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi
kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO
(Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan
Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri
Indonesia)
Menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia).
Karena masih adanya rasa golongan yang tinggi membuat Perkindo masih
lemah. Kelemahan gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh
pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di
negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo
menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka
perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan
Pramuka yang pada tanggal 20 Mei 1961 ditandatangani oleh Pjs Presiden
RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang.
Di dalam Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai
satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang
menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang
keberadaannya.
C. Perkembangan Gerakan Pramuka
Ketentuan dalam Anggaran Dasar gerakan pramuka tentang prinsip-prinsip
dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya seperti
tersebut di atas ternyata banyak membawa perubahan sehingga pramuka
mampu mengembangkan kegiatannya. Gerakan pramuka ternyata lebih kuat
organisasinya dan cepat berkembang dari kota ke desa.
Kemajuan Gerakan Pramuka akibat dari sistem Majelis Pembimbing yang
dijalankan di tiap tingkat, dari tingkat Nasional sampai tingkat Gugus
Depan. Mengingat kira-kira 80 % penduduk Indonesia tinggal di pedesaan
dan 75 % adalah petani maka tahun 1961 Kwarnas Gerakan Pramuka
menganjurkan supaya para pramuka mengadakan kegiatan di bidang
pembangunan desa. Pelaksanaan anjuran ini terutama di Jawa Tengah,
Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat menarik perhatian Pimpinan
Masyarakat. Maka tahun 1966 Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional
mengeluarkan instruksi bersama pembentukan Satuan Karya Taruna Bumi.
Kemudian diikuti munculnya saka Bhayangkara, Dirgantara dan Bahari.
Untuk menghadapi problema sosial yang muncul maka pada tahun 1970
menteri Transmigrasi dan Koperasi bersama dengan Ka Kwarnas mengeluarkan
instruksi bersama tentang partisipasi gerakan pramuka di dalam
penyelenggaraan transmigrasi dan koperasi. Kemudian perkembangan gerakan
pramuka dilanjutkan dengan berbagai kerjasama untuk peningkatan
kegiatan dan pembangunan bangsa dengan berbagai instansi terkait.
Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar
belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan,
kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.Dari ungkapan yang telah
dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di
Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan
jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling
berkaitan yaitu 1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh
dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di
Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini
kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
- Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
- Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
- Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada
peringatan\ Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan
dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961
perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis
Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini
secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu
terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam
Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam
realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan
rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota
Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota
Kwarnari.Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan
Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen
TNI Dr.A. Aziz Saleh.Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku
Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil
Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka Indonesia
Gerakan Pramuka Indonesia adalah
nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata “Pramuka” merupakan
singkatan dari praja muda karana, yang memiliki arti rakyat muda yang suka berkarya.
“Pramuka” merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi;
Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pelatih,
Pamong Saka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Sedangkan yang dimaksud “kepramukaan” adalah proses pendidikan di luar
lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan
di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,
yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.
Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan
keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Sifat
Lambang Pramuka Indonesia yaitu tunas kelapa yang dijahitkan di kerah
kiri baju pramuka (untuk wanita). Lambang Pramuka Internasional yang
dijahitkan di kerah kanan baju pramuka (untuk wanita). Bagi pria, tunas
kelapa berada di kantung sebelah kiri, sedangkan Lambang Pramuka
Internasional dijahitkan pada sebelah kanan kemeja. Emblem lokasi
wilayah Gerakan Pramuka (berdasarkan provinsi) dijahitkan di lengan
kanan baju Pramuka.
Berdasarkan resolusi Konferensi Kepanduan Sedunia tahun 1924 di
Kopenhagen, Denmark, maka kepanduan mempunyai tiga sifat atau ciri khas,
yaitu :
- Nasional, yang berarti suatu organisasi yang menyelenggarakan kepanduan di suatu negara haruslah menyesuaikan pendidikannya itu dengan keadaan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
- Internasional, yang berarti bahwa organisasi kepanduan di negara manapun di dunia ini harus membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antara sesama Pandu dan sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/agama, golongan, tingkat, suku dan bangsa.
- Universal, yang berarti bahwa kepanduan dapat dipergunakan di mana saja untuk mendidik anak-anak dari bangsa apa saja, yang dalam pelaksanaan pendidikannya selalu menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepanduan.
Fungsi
Dengan landasan uraian di atas, maka kepramukaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Kegiatan menarik bagi anak atau pemuda
Kegiatan menarik di sini dimaksudkan kegiatan yang menyenangkan dan
mengandung pendidikan. Karena itu permainan harus mempunyai tujuan dan
aturan permainan, jadi bukan kegiatan yang hanya bersifat hiburan saja.
Karena itu lebih tepat kita sebut saja kegiatan menarik.
- Pengabdian bagi orang dewasa
Bagi orang dewasa kepramukaan bukan lagi permainan, tetapi suatu tugas
yang memerlukan keikhlasan, kerelaan, dan pengabdian. Orang dewasa ini
mempunyai kewajiban untuk secara sukarela membaktikan dirinya demi
suksesnya pencapaian tujuan organisasi.
- Alat ( means ) bagi masyarakat dan organisasi
Kepramukaan merupakan alat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat setempat, dan juga alat bagi organisasi untuk mencapai tujuan
organisasinya. Jadi kegiatan kepramukaan yang diberikan sebagai latihan
berkala dalam satuan pramuka itu sekedar alat saja, dan bukan tujuan
pendidikannya.
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan
prinsip-Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan
masyarakat Indonesia dengan tujuan agar;
- anggotanya menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur serta tinggi mental, moral, budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya.
- anggotanya menjadi manusia yang tinggi kecerdasan dan keterampilannya.
- anggotanya menjadi manusia yang kuat dan sehat fisiknya.
- anggotanya menjadi manusia yang menjadi warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; sehingga menjadi angota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelanggarakan pembangunan bangsa dan negara.
Tujuan tersebut merupakan cita-cita Gerakan Pramuka. Karena itu semua
kegiatan yang dilakukan oleh semua unsur dalam Gerakan Pramuka harus
mengarah pada pencapaian tujuan tersebut.
Tugas Pokok
Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi anak dan pemuda Indonesia, menuju ke tujuan Gerakan
Pramuka, sehingga dapat membentuk tenaga kader pembangunan yang berjiwa
Pancasila dan sanggup serta mampu menyelenggarakan pembangunan
masyarakat, bangsa dan negara. Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan
tersebut Gerakan Pramuka selalu memperhatikan keadaan, kemampuan,
kebutuhan dan minat peserta didiknya.
Karena kepramukaan bersifat nasional, maka gerak dan kegiatan Gerakan
Pramuka disesuaikan dengan kepentingan nasional. Kepentingan nasional
bangsa Indonesia ini tercantum dalam Garis Besar Haluan Negara, yang
merupakan Ketetapan MPR. Gerakan Pramuka dalam ikut membantu pelaksanaan
GBHN tersebut selalu mengikuti kebijakan Pemerintah dan segala
peraturan perundang-undangannya.
Gerakan Pramuka hidup dan bergerak di tengah masyarakat dan berusaha
membentuk tenaga kader pembangunan yang berguna bagi masyarakat.
Karenanya Gerakan Pramuka harus memperhatikan pula keadaan, kemampuan,
adat dan harapan masyarakat, termasuk orang tua anggota Pramuka,
sehingga Gerakan Pramuka terutama pada satuan-satuannya dapat menyiapkan
tenaga Pramuka sesuai dengan apa yang diharapkan orang tua anggotanya
dan masyarakat di lingkungannya.
Kelompok umur dan tingkatan
Kelompok umur
Kelompok umur adalah sebuah tingkatan dalam kepramukaan yang ditentukan oleh umur anggotanya.
Kelompok dibagi menjadi 4 :
- Kelompok umur 7-10 tahun disebut dengan Pramuka Siaga
- Kelompok umur 11-15 tahun disebut dengan Pramuka Penggalang
- Kelompok umur 16-20 tahun disebut dengan Pramuka Penegak
- Kelompok umur 21 – 25 tahun disebut dengan Pramuka Pandega
Ada juga Kelompok Khusus, yaitu Kelompok yang ditujukan untuk orang yang memiliki kedudukan dalam kepramukaan. Misalnya Pramuka Pembina, adalah sebutan untuk orang dewasa yang memimpin Pramuka. Dan Pramuka Andalan, adalah anggota Pramuka yang mengambil bagian dalam keanggotaan Kwartir dalam Pramuka. Contoh lainnya adalah Pelatih, Pamong Saka, Staff Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Tingkatan
Tingkatan dalam kepramukaan adalah sebuah tingkatan yang ditentukan oleh kemampuan anggotanya, kemampuan itu disebut dengan Syarat-syarat Kecakapan Umum atau SKU. Untuk Pramuka siaga dan penggalang, masing-masing Kelompok umur memiliki tiga Tingkatan. Untuk Penegak memiliki dua tingkatan. Sedangkan Pramuka Pandega hanya satu tingkatan.
- Tingkatan Pramuka Siaga : Siaga Mula, Siaga Bantu, Siaga Tata.
- Tingkatan Pramuka Penggalang : Penggalang Ramu, Penggalang Rakit, Penggalang Terap
- Tingkatan Pramuka Penegak : Penegak Bantara, Penegak Laksana
Ada juga sebuah tingkatan khusus yang disebut dengan Pramuka Garuda,
yaitu tingkatan tertinggi dalam setiap kelompok umur dalam kepramukaan.
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan merupakan prinsip yang digunakan
dalam pendidikan kepramukaan, yang membedakannya dengan gerakan
pendidikan lainnya.
Baden-Powell sebagai penemu sistem pendidikan kepanduan telah menyusun
prinsip-prinsip Dasar dan Metode Kepanduan, lalu menggunakannya untuk
membina generasi muda melalui pendidikan kepanduan. Beberapa prinsip itu
didasarkan pada kegiatan anak atau remaja sehari-hari. Prinsip Dasar
dan Metode Kepanduan itu harus diterapkan secara menyeluruh. Bila
sebagian dari prinsip itu dihilangkan, maka organisasi itu bukan lagi
gerakan pendidikan kepanduan.
Dalam Anggaran dasar Gerakan Pramuka dinyatakan bahwa Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan bertumpu pada:
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Kepedulian terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
- Kepedulian terhadap diri pribadinya;
- Ketaatan kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Prinsip dasar
Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan
Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan
oleh dan untuk diri pribadinya dengan dibantu oleh pembina, sehingga
pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran,
kemandirian, kepedulian, tanggung jawab serta keterikatan moral, baik
sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.
Metode
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :
- Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
- Belajar sambil melakukan;
- Sistem berkelompok;
- Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan
Perkembangan rohani dan jasmani pesertadidik;
- Kegiatan di alam terbuka;
- Sistem tanda kecakapan;
- Sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
- Sistem among.
Metode Kepramukaan pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip
Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode
Kehormatan. Metode Kepramukaan juga digunakan sebagai sebagai suatu
sistem yang terdiri atas unsur-unsur yang merupakan subsistem terpadu
dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan yang
spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.
Kode Kehormatan
Kode Kehormatan Pramuka
yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang
disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat
pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
Satya
Satya adalah :
- Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
- Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
- Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spiritual, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
Satya dibagi menjadi dua, sesuai dengan kelompok umur peserta didik, yaitu Dwisatya dan Trisatya”
Dwisatya
Dwisatya adalah satya yang digunakan khusus untuk Pramuka Siaga. selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Dwisatya Pramuka Siaga
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tatakrama keluarga.
- setiap hari berbuat kebajikan.
Trisatya merupakan janji dan tiga kode moral yang digunakan dalam
Gerakan Pramuka. Disebut trisatya karena mengandung tiga butir utama
yang menjadi panutan setiap Pramuka.
Setiap kali Pramuka akan dilantik menuju tingkatan yang lebih tinggi
atau dilantik untuk acara lainnya, diwajibkan melaksanakan upacara ucap
ulang janji yang berupa pembacaan trisatya di depan sang saka merah
putih. Kode Moral Trisatya digunakan oleh pramuka golongan penggalang,
penegak dan pandega.
Trisatya dibagi dua, Trisatya untuk Penggalang dan Trisatya untuk Penegak, Pandega, dan anggota dewasa.
- Trisatya untuk penggalang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
- menepati Dasadharma
- Trisatya untuk Penegak, Pandega, dan anggota dewasa selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- menepati Dasadarma.
Dharma
Dharma adalah :
- Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
- Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong pesertadidik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
- Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
- Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
Dharma dibagi menjadi dua, sesuai dengan kelompok umur peserta didik, yaitu Dwidharma dan Dasadharma”
Dwidharma
Dwidarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dwidarma Pramuka Siaga
- Siaga berbakti kepada ayah bundanya.
- Siaga berani dan tidak putus asa.
Dasadharma
Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dasadharma
Pramuka itu:
- Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
- Patriot yang sopan dan kesatria.
- Patuh dan suka bermusyawarah.
- Rela menolong dan tabah.
- Rajin, terampil, dan gembira.
- Hemat, cermat, dan bersahaja.
- Disiplin, berani, dan setia.
- Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
- 10.Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
Kegiatan
Kegiatan pembinaan peserta didik dalam Gerakan Pramuka harus menggunakan semua Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan tersebut.
Pelaksanaan penggunaannya harus disesuaikan dengan keadaan, kepentingan
dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia agar dapat dijamin
bahwa pendidikan itu akan menghasilkan manusia, warga negara dan anggota
masyarakat yang sesuai dan memenuhi keadaan dan kebutuhan bangsa dan
masyarakat Indonesia.
Usaha Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya itu harus mengarah pada
pengembangan dan pembinaan watak, mental, jasmani dan rohani, bakat,
pengetahuan, pengalaman dan kecakapan pramuka, melalui kegiatan yang
dilakukan dengan praktek secara praktis, dengan menggunakan Sistem Among
dan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Tanda Pengenal
Macam-macam Tanda Pengenal
Tanda Umum
Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri.
Macamnya: – Tanda tutup kepala, – setangan / pita leher, – tanda pelantikan, – tanda harian, – tanda WOSM.
Tanda Satuan
Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung.
Macamnya: – Tanda barung / regu / sangga, – gugus depan, – kwartir, –
Mabi, – krida, – saka, – Lencana daerah, – satuan dan lain-lain.
Tanda Jabatan
Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka.
Macamnya: – Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu / sangga, –
sulung, pratama, pradana, – pemimpin / wakil krida / saka, – Dewan
Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong
Saka, Dewan Saka dan lain-lain.
Tanda Kecakapan
Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap,
tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan
usianya.
Macamnya: – Tanda kecakapan umum / khusus, – pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.
Tanda Kehormatan
Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas
jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat
bagi Gerakan Pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat
manusia.
Macamnya: – Peserta didik: Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang
wiratama, bintang teladan. – Orang dewasa: Pancawarsa, Darma Bakti,
Wiratama, Melati, Tunas Kencana.
Tanda Jasa
Sistem Among
Sistem among adalah sistem pendidikan yang dilaksanakan dengan cara
memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk dapat bergerak dan
bertindak dengan leluasa dengan sejauh mungkin menghindari unsur-unsur
perintah, keharusan, paksaan, sepanjang tidak merugikan, baik bagi diri
peserta didik maupun bagi masyarakat sekitarnya, dengan maksud untuk
menumbuhkan dan mengembangkan rasa percaya diri sendiri, kreativitas dan
oto-aktivitas sesuai dengan aspirasi peserta didik.
Sistem Tanda Kecakapan
Tanda kecakapan adalah salah satu alat bagi Gerakan Pramuka untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai oleh Gerakan Pramuka.
Sistem tanda kecakapan merupakan suatu cara yang ditata dan suatu cara
menggunakan tanda-tanda untuk menandai dan mengakui kecakapan-kecakapan,
baik yang bersifat teknis (praktis) maupun yang bersifat
mental/spirituil, yang dimiliki oleh anggota yang memakai tanda-tanda
itu.
- Tanda Kecakapan Umum.
- Tanda Kecakapan Khusus.
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA
Lambang Gerakan adalahtanda pengenal tetap yang mengkiaskan cita-cita setiap anggota
Bentuk
Gerakan Pramuka Lambang Gerakan Pramuka berbentuk / berupa Silluete
Tunas Kelapa. (lihat gambar di samping) Penjabaran tentang Lambang ini
ditetapkan dalam SK Kwarnas Nomer 06/KN/72 tentang Lambang Gerakan
Pramuka.
Arti kiasan
Lambang Gerakan Pramuka mengandung arti kiasan sebagai berikut:
- Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal. Ini mengandung arti Pramuka adalah inti bagi kelangsungan hidup bangsa (tunas penerus bangsa).
- Buah nyiur tahan lama. Ini mengandung arti, Pramuka adalah orang yang jasmani dan rohaninya kuat dan ulet.
- Nyiur dapat tumbuh dimana saja. Ini mengandung arti, Pramuka adalah orang yang mampu beradaptasi dalam kondisi apapun
- Nyiur tumbuh menjulang tinggi. Ini mengandung arti, setiap Pramuka memiliki cita-cita yang tinggi.
- Akar nyiur kuat. Mengandung arti, Pramuka berpegang pada dasar-dasar yang kuat.
- Nyiur pohon yang serbaguna. Ini mengandung arti, Pramuka berguna bagi nusa, bangsa dan agama.
- Lambang keris melambangkan senjata tradisional Jawa Tengah
- Lambang 10 api yang berkobar melambangkan dasadarma
- Padi dan kapas melambangkan kesuburan dibidang pangan dan sandang
- Kode daerah melambangkan daerah kota daerah
- Nama kabupaten melambangkan kota cabang
- Bintang melambangakan 5 sila pancasila
Penggunaan
- Lambang Gerakan Pramuka dapat dipergunakan pada Panji, Bendera, Papan Nama Kwartir / Satuan, Tanda Pengenal dan alat administrasi Gerakan Pramuka
- Penggunaan lambang tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk mengingatkan dan menanamkan sifat dan keadaan seperti yang termaktub dalam arti kiasan lambang Tunas Kelapa itu pada setiap anggota Gerakan Pramuka.
- Setiap anggota Gerakan Pramuka diharapkan mampu mengamalkan dan mempraktekkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya kepada masyarakat di sekelilingnya. Sebab generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Pramuka diharapkan kelak mampu menjadi kader pembangunan yang berjiwa Pancasila
Gerakan Pramuka Indonesia adalah
nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata “Pramuka” merupakan
singkatan dari praja muda karana, yang memiliki arti rakyat muda yang suka berkarya.
“Pramuka” merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi;
Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pelatih,
Pamong Saka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Sedangkan yang dimaksud “kepramukaan” adalah proses pendidikan di luar
lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan
di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,
yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.
Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan
keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
TANDA KECAKAPAN KHUSUS (TKK)
Dalam kepramukaan, Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk
apresiasi atas kemampuan seorang peserta didik dalam suatu bidang
tertentu. TKK bersifat opsional bagi peserta didik, sehingga seorang
peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain.
TKK jumlahnya saat ini mencapai puluhan, dan kemungkinan akan ditambah
seiring dengan kemajuan teknologi.
Untuk memperoleh suatu TKK, seorang Pramuka harus mampu menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Khusus dalam bidang tersebut.
Pemasangan TKK
TKK dipasang di lengan sebelah kanan baju seragam, dengan dua pilihan pemasangan, yaitu
- Melintang, dua jari dibawah lambang Kwartir Daerah/diatas jahitan bawah lengan, atau
- Melingkari
lambang Kwartir Daerah dengan komposisi dua buah disebelah kanan lambang
Kwartir Daerah, dua buah disebelah kiri lambang Kwartir Daerah, dan
satu buah dibawah lambang Kwartir Daerah.
Jumlah TKK yang dapat dikenakan di baju seragam, paling banyak adalah
lima buah. Jika memiliki TKK lebih dari lima buah, maka seorang Pramuka
harus
Pengenaan
Selempang
Selempang (disebut juga tetampan) secara umum hanya dikenakan pada saat
upacara resmi, pelantikan, dan momen penting lainnya. Pada
kegiatan-kegiatan biasa atau pada saat latihan rutin biasa, selempang
tidak perlu digunakan. Selempang dipasang mengarah dari kanan atas ke
kiri bawah.
Pembagian TKK
Tanda Kecakapan Khusus di semua tingkatan peserta didik (penggalang,
penegak dan pandega), kecuali siaga, dibagi dalam lima golongan bidang
kecakapan dan memiliki tiga tingkatan.
Golongan Bidang TKK
Lima golongan TKK tersebut ditandai dengan warna dasar TKK yang berbeda, dan digolongkan menjadi:
TKK Bidang Kesehatan dan Ketangkasan dengan warna dasar putih, meliputi:
TKK Bidang Kesehatan dan Ketangkasan dengan warna dasar putih, meliputi:
- TKK Gerak Jalan
- TKK Pengamat
- TKK Penyelidik
- TKK Perenang
- TKK Juru Layar
- TKK Juru Selam
- TKK Pendayung
- TKK Ski Air
- TKK Pencak Silat
- TKK Posyandu/TKK Keluarga Berencana
TKK Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi, dan Watak dengan warna dasar kuning, meliputi:
- TKK Sholat
- TKK Khatib
- TKK Qori
- TKK Muadzin
- TKK Penabung
- TKK Doa
- TKK Gereja
- TKK Pelayanan
- TKK Saksi Kristus
- TKK Terang Alkitab
- TKK Suluh Gereja
- TKK Bhakti
- TKK Dharmapala
- TKK Wicaksana
- TKK Dana Punia
- TKK Bhakti
- TKK Pendididkan KB
dan lain-lain
TKK Bidang Keterampilan Teknik Pembangunan dengan warna dasar hijau, meliputi:
TKK Bidang Keterampilan Teknik Pembangunan dengan warna dasar hijau, meliputi:
- TKK Penjilid Buku
- TKK Juru Potret
- TKK Juru Kulit
- TKK Juru Logam
- TKK Penenun
- TKK Penangkap Ikan
- TKK Juru Kebun
- TKK Peternak Ulat Sutera
- TKK Peternak Lebah
- TKK Peternak Kelinci
- TKK Filateli
- TKK Pengumpul Lencana
- TKK Pengumpul Mata Uang
- TKK Pengumpul Tanaman Kering
- TKK Pengumpul Tanaman Hidup
- TKK Juru Masak
- TKK Pecinta Dirgantara
- TKK Pembuat Pesawat Model
- TKK Pengenal Cuaca
- TKK Komunikasi
- TKK Penjelajah
- TKK Juru Peta
- TKK Juru Navigasi Laut
- TKK Juru Isyarat Bendera
- TKK Pelaut
- TKK Pengembara
- TKK Petani Padi
- TKK Penanam Tanaman Hias
- TKK Petani Cabai
- TKK Juru Bambu
- TKK Juru Anyam
- TKK Juru Kayu
- TKK Juru Batu
- TKK Peternak Itik
- TKK Peternak Ayam
- TKK Peternak Sapi
- TKK Peternak Merpati
- TKK Pengumpul
- TKK Pengumpul Benda
- TKK Pengumpul Hewan
- TKK Juru Semboyan
- TKK Penjahit
- TKK Pengendara Sepeda
- TKK Juru Konstruksi Pesawat Udara
- TKK Juru Mesin Pesawat Udara
- TKK Juru Navigasi Udara
- TKK Juru Evakuasi Mesin
- TKK Pengenal Pesawat Udara
- TKK Juru Isyarat Elektronika
- TKK Juru Isyarat Optika
- TKK Perencana Kapal
- TKK Perahu Motor
- TKK Berkemah
- TKK Petani Bawang
- TKK Petani Tanaman Jalar
- TKK Peternak Belut
- TKK Peternak Lele
- TKK Statistika Keluarga Berencana
- TKK Pengatur Ruangan
- TKK Pengatur Rumah
- TKK Pengatur Meja Makan
TKK Bidang Sosial, Perikemanusiaan, Gotong Royong, Ketertiban, Masyarakat, Perdamaian Dunia, dan Lingkungan Hidup dengan warna dasar biru, meliputi:
- TKK Pemadam Kebakaran
- TKK Pengatur Lalu Lintas
- TKK Pengamanan Lingkungan
- TKK Penunjuk Jalan
- TKK Juru Bahasa
- TKK Juru Penerang
- TKK Korespondensi
- TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
- TKK Penyuluh Padi
- TKK Keadaan Darurat Udara
- TKK Keadaan Darurat Laut
- TKK Pembantu Ibu
- TKK Pengasuh Anak
- TKK Penerima Tamu
- TKK Pendaki Gunung
- TKK Juru Ukur
- TKK Kependudukan
- TKK Pendataan Keluarga Berencana
- TKK Kesejahteraan Keluarga
TKK Bidang Patriotisme dan Seni Budaya dengan warna dasar merah, meliputi:
- TKK Dirigen
- TKK Penyanyi
- TKK Pelukis
- TKK Juru Gambar
- TKK Pengarang
- TKK Pembaca
TKK Bidang Kesehatan dan Ketangkasan
| TKK Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi, dan Watak | TKK Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi, dan Watak | TKK Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi, dan Watak |
| TKK Bidang Keterampilan Teknik Pembangunan | TKK Bidang Keterampilan Teknik Pembangunan | TKK Bidang Keterampilan Teknik Pembangunan | TKK Bidang Keterampilan Teknik Pembangunan |
| TKK Bidang Sosial, Perikemanusiaan, Gotong Royong, Ketertiban, Masyarakat, Perdamaian Dunia, dan Lingkungan Hidup | TKK Bidang Sosial, Perikemanusiaan, Gotong Royong, Ketertiban, Masyarakat, Perdamaian Dunia, dan Lingkungan Hidup | TKK Bidang Patriotisme dan Seni Budaya |
Tingkatan TKK
Tingkatan TKK dalam Gerakan Pramuka dibagi menjadi tiga. Untuk mencapai
tingkatan selanjutnya, seorang Pramuka harus memenuhi syarat yang
ditentukan dalam Syarat Kecakapan Khusus (SKK). Setiap tingkatan SKK
yang lebih tinggi akan berbeda persyaratannya dengan SKK yang memiliki
tingkatan lebih rendah walaupun untuk TKK yang sama.
Dari kiri ke kanan, contoh TKK Pramuka Penegak: TKK Qori tingkat Purwa, TKK Pengamat tingkat Madya, TKK PPPK tingkat Utama
Tiga tingkatan tersebut ialah:
- Purwa; merupakan tingkatan terendah dalam TKK, berbentuk lingkaran.
- Madya; merupakan tingkatan TKK tingkat menengah, berbentuk persegi.
- Utama; merupakan tingkatan tertinggi TKK, berbentuk segi lima.
Yang membedakan TKK antar golongan peserta didik ialah warna tepian TKK yang berbeda.
- Tingkat Pramuka Siaga berwarna hijau dan hanya memiliki satu bentuk yaitu segitiga
- Tingkat Pramuka Penggalang berwarna merah
- Tingkat Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berwarna kuning
Beberapa TKK juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi
seorang peserta didik yang akan melanjutkan ke tingkatan Pramuka Garuda
sebagai tingkatan tertinggi dalam golongannya.
Tanda Kecakapan Umum
TKU (Tanda Kecakapan Umum) adalah bagian dari sistem tanda kecakapan dalam Gerakan Pramuka di samping TKK (Tanda Kecakapan Khusus).
Tanda Kecakapan Umum diberikan setelah seorang anggota Gerakan Pramuka menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) dalam tingkatannya masing-masing.
Tanda Kecakapan Umum hanya berlaku bagi anggota Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. TKU tidak berlaku bagi sepertiPembina, Andalan dan anggota dewasa lainnya.
Bentuk, tingkatan dan pemakaian
Pramuka Siaga
- Berbentuk Jajar Genjang miring berwarna dasar hijau dengan gambar “bunga kelapa” berwarna putih.
- TKU Pramuka Siaga terdiri atas: TKU Siaga mula (satu susun), TKU Siaga bantu (dua susun) dan TKU Siaga tata (tiga susun).
- TKU Pramuka Siaga dikenakan di lengan baju sebelah kiri.
Pramuka Penggalang
- Berbentuk seperti huruf “V” berwarna dasar merah dengan gambar “bunga kelapa bertangkai tiga” berwarna putih.
- TKU Pramuka Penggalang terdiri atas: TKU Penggalang Ramu (satu susun), TKU Penggalang Rakit (dua susun) dan TKU Penggalang Terap (tiga susun).
- TKU Pramuka Penggalang dikenakan di lengan baju sebelah kiri.
Pramuka Penegak
- Berbentuk trapesium berwarna dasar hijau dengan gambar bintang, sepasang tunas kelapa dan tulisan “Bantara” atau “Laksana” berwarna kuning.
- TKU Pramuka Penegak terdiri atas TKU Penegak Bantara (bertuliskan “BANTARA” di bagian bawah tunas kelapa) dan TKU Penegak Laksana (bertuliskan “LAKSANA” di bagian bawah tunas kelapa).
- TKU Pramuka Penegak dikenakan di masing-masing bahu baju seragam pramuka (pundak).
Pramuka Pandega
- Berbentuk trapesium berwarna dasar hijau dengan gambar bintang, sepasang tunas kelapa dan tulisan “Pandega” berwarna coklat.
- Tingkatannya hanya satu tingkatan.
- TKU Pramuka Pandega dikenakan di masing-masing bahu baju seragam pramuka (pundak).
PENGGALANG
Penggalang adalah sebuah tingkatan dalam pramuka setelah siaga. Biasanya anggota pramuka tingkat penggalang berusia dari 10-15 tahun.
Tingkatan dalam Penggalang
Penggalang memiliki beberapa tingkatan dalam golongannya, yaitu :
- Ramu
- Rakit
- Terap
- Penggalang Garuda
Tingkatan Penggalang juga memiliki Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan
Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
kenaikan tingkat atau pendapatkan Tanda Kecapakan Khusus TKK
Sistem Kelompok Satuan Terpisah
Satuan terkecil dalam Penggalang disebut regu. Setiap regu diketuai oleh
seorang Pimpinan Regu (PINRU)yang bertanggung jawab penuh atas regunya
tersebut. Dalam Gugus depan Penggalang yang dapat berisi lebih dari satu
regu putra/putri, terdapat peserta didik yang bertugas mengkoordinir
regu-regu tersebut, peserta didik itu disebut Pratama (untuk putra) atau
Pratami (untuk putri).
Regu dalam penggalang mempunyai nama-nama untuk mengidentifikasi regu
tersebut. Nama Regu Putra diambil dari nama binatang, misalnya harimau,
kobra, elang, kalajengking, dan sebagainya. Sedangkan nama regu putri
diambil dari nama bunga, semisal anggrek, anyelir, mawar, melati.
Trisatya
Janji Pramuka Penggalang (Trisatya) berbeda dengan Siaga dan Penegak/Pandega. Berikut isi Trisatya Penggalang:
TRISATYA Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh sungguh:
- Menjalankan kewajibanku kepada Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Mengamalkan Pancasila
- Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
- Menepati Dasa Dharma
Dasa Dharma
adalah sepuluh janji seorang pramuka
DASA DHARMA
- Taqwa kepada tuhan yang maha esa
- Cinta alam dan kasih sayang kepada manusia
- Patriot yang sopan dan kesatria
- Patuh dan suka bermusyawarah
- Rela menolong dan tabah
- Rajin,terampil,dan gembira
- Hemat cermat dan bersahaja
- Disiplin,berani dan setia
- Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
- Suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan
WARNA DAN ARTI KIASAN TKU
a. Kelopak bunga kelapa yang mulai merekah, menggambarkan pertumbuhan
tanaman, mengibaratkan Pramuka Siaga yang sedang tumbuh menjadi tunas
calon bangsa.
b. kelopak bunga diletakkan miring, menggambarkan bunga kelapa yang
selalu memperlihatkan sudut miring terhadap batang pohonnya,
mengibaratkan keterikatan Pramuka Siaga dengan keluarga dan orang
tuanya.
c. Mayang terurai bertangkai tiga buah, menggambarkan bunga yang sudah
mulai berkembang, indah dan menarik, mengibaratkan Pramuka Penggalang
yang riang, lincah dan bersikap menarik, sebagai calon tunas bangsa yang
sedang berkembang, menggladi dirinya dengan jiwa Pramuka yang
berlandaskan pada Trisatya.
d. Mayang terurai yang mekar ke samping, mengibaratkan makin terbukanya
pandangan Pramuka Penggalang, dan menerima pengaruh yang baik dari
lingkungan sekitarnya.
e. Bintang bersudut lima mengibaratkan Ketuhanan Yang Mahaesa dan Pancasila.
f. Dua buah tunas kelapa yang berpasangan mengibaratkan keselarasan dan
kesatuan gerak Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri, yang
sedang membina dirinya sebagai mahluk pribadi, mahluk sosial dan mahluk
Tuhan, menuju cita-cita bangsa yang tinggi, setinggi bintang di langit,
untuk kemudian mengabdikan dirinya ke dalam dank e luar organisasi
Gerakan Pramuka.
g. Tanda Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega diletakkan di atas
pundak kiri dan kanan, mengibaratkan pemberian tanggung jawab yang
tidak ringan yang dipikulnya sebagai anggota Gerakan Pramuka dan kader
pembangunan bangsa dan negara.
Arti warna:
1) warna hijau melambangkan kesegaran hidup sesuatu yang sedang tumbuh.
2) warna merah melambangkan kemeriahan hidup sesuatu yang sedang berkembang.
3) warna kuning dan kuning emas melambangkan kecerahan hidup yang menuju ke keagungan dan keluhuran budi.
4) warna coklat melambangkan kematangan jasmani dan rohani, kedewasaan dan keteguhan.
POKOK POKOK PENJELASAN DAN PENJABARAN DASA DARMA
| Pokok-pokok Pengertian1. Dasadarma adalah
ketentuan moral. Karena itu, Dasadarma memuat pokok-pokok moral yang
harus ditanamkan kepada anggota Pramuka agar mereka dapat berkembang
menjadi manusia berwatak, warga Negara Republik Indonesia yang setia,
dan sekaligus mampu menghargai dan mencintai sesame manusia dan alam
ciptaan Tuhan Yang Mahaesa.
2. Republlik Indonesia adalah
Negara hukum yang berdasarkan falsafah Pancasila, Karena itu, rumusan
Dasadarma Pramuka berisi penjabaran dari Pancasila dalam kehidupannya
sehari-hari.
3. Dasadarma yang
berarti sepuluh tuntunan tingkah laku adalah sarana untuk melaksanakan
satya (janji, ikar, ungkapan kata haaati). Dengan demikian, maka
Dasadarma Pramuka pertama-tama adalah ketentuan pengamalan dari Trisatya
dan kemudian dilengkapi dengan nilai-nilai luhur yang bermanfaat dalam
tata kehidupan.
Penjelasan masing-masing Darma
1. Darma pertama: Takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa
1. Pendahuluan
Apa yang tercantum di dalam Trisatya tentang menjalankan kewajiban terhadap Tuhan dan yang terdapat dalam Dasadarma pertama sudah harus sedikit dibedakan bahwa:Di dalam Trisatya, ungkapan itu merupakan janji (ikrar) seseorang yang diresapkan dalam hati atau dirinya sedangkan dalam hati atau dirinya sedngkan yang ada di dalam Dasadarma pertama adalah perwujudannya secara kongret dalam tingkah laku ataupun sikapnya,Atau dengan kaata lain yang ada di dalam Trisatya itu merupakan sesuatu yang ada di dalam batin dan yang terdapat di dalam darma adalah yang tampak lahiriah. Oleh karena itu yang terdapat di dalam Dasadarma bukanlah suatu pengulangan, tetapi penekan2. Pengertian1.Takwa1. Pengertian takwa adalah bermacam-macam, antara lain: bertahan, luhur, berbakti, mengerjakan yang utama dan meninggalakan yang tercela, hati-hati, terpelihara, dan lain-lain.2. Pada hakekatnya takwa adalah usaha dan kegiatan seseorang yang sangat utama dalam perkembangan hidupnya. Bagi bangsa Indonesia yang berketuhanan Yang Mahaesa, yang menjadi tujuan hidupnya adalah keselamatan, perdamaian, persatuan dan kesatuan baik didunia maupun dikhirat, Tujuan hidup ini hanya dapat dicapai semata-mata dengan takwa kepada Tuhan Ynag Mahaesa, yaitu:1. Bertahan terhadap godaan-godaan hidup, berkubu dan berperisal untuk memelihara diri dari dorongan hawa nafsu.2. Taat melaksanakan ajaran-ajaran Tuhan, mengerjakan yang baik dan berguna serta menjauhi segala yang buruk dan yang tidak berguna bagi dirinya maupun bagi masyarakat serta seluruh umat manusia.
3. Mengembalikan, menyerahkan kepada Tuhan segala darma bakti dan amal
usahanya untuk mendapatkan penilaian; sebagaimana Tuhan menghendaki
sikap ini merupakan sikap seseorang kepada pribadi lain yang dianggap
mengatasi dirinya, bahkan mengatasi segala-galanya, sehingga seseorang
menyatakan hormat dan baktinya, serta memuji, meluhurkan dan lain-lain terhadap pribadi lain yang dianggap Mahaagung itu,
|
Jambore
Lomba Tingkat, adalah pertemuan regu-regu Pramuka Penggalang dalam bentuk lomba kegiatan kepramukaan. Lomba tingkat dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat gugusdepan (LT-I), ranting (LT-II), cabang (LT-III), daerah (LT-IV), nasional (LT-V).
Gladian Pimpinan Regu (Dianpinru), adalah pertemuan Pramuka Penggalang bagi Pemimpin Regu Utama (Pratama), Pemimpin Regu (Pinru) dan Wakil Pemimpin Regu (Wapinru) Penggalang, yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pengalaman di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinru diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau kwartir cabang. Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan Dianpinru apabila dipandang perlu.
Penjelajahan (Wide Game), adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk mencari jejak (orienteenering) dengan menggunakan tanda-tanda jejak, membuat peta, mencatat berbagai situasi dan dibagi dalam pos-pos. Setiap pos berisi kegiatan keterampilan kepramukaan seperti morse/semaphore, sandi, tali temali dan sejenisnya.
Dalam membuat peta, pramuka penggalang memiliki teknik tersendiri seperti peta pita. Peta pita dibuat oleh dua atau tiga orang yang biasanya mencatat posisi atau titik dari kompas bidik, kemudian orang yang lain akan mencatat kondisi sekitar dalam sebuah meja jalan. Meja lanan sendiri berbentuk papan seukuran kertas folio yang kemudian ditempel kertas yang digulung panjang
Latihan Bersama, adalah pertemuan Pramuka Penggalang dari dua atau lebih gugusdepan yang berada dalam datu kwartir ranting atau kwartir cabang mapun kwartir daerah dengan tujuan untuk saling tukar menukar pengalaman. Latihan gabungan ini dapat dilaksanakan dalam bentuk lomba, seperti baris-berbaris, PPPK, senam pramuka dan sejenisnya.
Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka Penggalang yang dilaksanakan secara reguler, untuk mengevaluasi hasil latihan di gugusdepan. Perkemahan diselenggarakan dalam bentuk Persami (Perkemahan Sabtu Minggu), Perjusami (Perkemahan Jum”at Sabtu Minggu), perkemahan liburan dan sejenisnya.
Gelar (Demonstrasi) Kegiatan Penggalang, adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk keterampilan di hadapan masyarakat umum, seperti baris-berbaris, PPPK, gerak dan lagu, membuat konstruksi sederhana dari tongkat/bambu dan tali (pioneering), dan sejenisnya.
Pameran, adalah kegiatan yang memamerkan hasil karya Pramuka Penggalang kepada masyarakat.
Darmawisata, adalah kegiatan wisata ke tempat tertentu, seperti museum, industri, tempat bersejarah, dan sejenisnya.
Pentas Seni Budaya, adalah kegiatan yang menampilkan kreasi seni budaya para Pramuka Penggalang.
Karnaval, adalah kegiatan pawai yang menampilkan hasil kreatifitas Pramuka Penggalang.
Pramuka Penegak
Penegak adalah anggota gerakan Pramuka yang sudah memasuki jenjang umur 16 sampai 20 tahun.
Tingkatan dalam Pramuka Penegak
Ada beberapa tingkatan dalam Penegak yaitu :
- Penegak bantara
- Penegak laksana
- penegak Pandega
Satuan
Satuan terkecil Pramuka Penegak disebut Sangga yang
terdiri atas 7 sampai 10 orang Penegak. Sangga dipimpin salah seorang
Penegak yang disebut Pimpinan Sangga (Pinsang). Setiap 4 Sangga dihimpun
dalam sebuah Ambalan, yang dipimpin Pradana.
Didalam Ambalan terdapat struktur organisasi yang lengkap misal :
Kerani (juru tulis), Juang (Juru Uang), Juru Adat atau Pemangku Adat dan
Anggota. Setiap Ambalan mempunyai nama yang bermacam-macam, bisa nama
pahlawan, tokoh pewayangan dan lain sebagainya. Contohnya adalah nama
Ambalan SMA Negeri 1 Purwokerto adalah “Pandawa” (Ambalan Putra) dan
“Srikandi” (Ambalan Putri).
Kode Kehormatan
Kode Kehormatan untuk Pramuka Penegak terdiri atas Satya(janji) dan Ketentuan Moral (Dharma)
Janji Pramuka Penegak disebut Trisatya. Bunyi Trisatya Pramuka Penegak berbeda dengan Trisatya Penggalang. Berikut bunyi Trisatya Penegak:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan negara kesatuan Republik Indonesia, menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat, menepati Dasa Darma.
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan negara kesatuan Republik Indonesia, menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat, menepati Dasa Darma.
Ketentuan Moral Pramuka penegak disebut Dasa Dharma. Berikut isi Dasa Dharma Penegak:
DASA DHARMA
- Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Cinta alam dan kasih sayang kepada manusia
- Patriot yang sopan dan ksatria
- rela menolong dan tabah
- patuh dan suka bermusyawarah
- Rajin, trampil dan gembira
- Hemat cermat dan bersahaja
- Disiplin, berani dan setia
- Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
- Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
Kegiatan-kegiatan Penegak
Kegiatan Pramuka Penegak adalah perwujudan dari sumpah di atas. Berikut ini acara-acara pertemuan Penegak:
- Lompat Tali (Kegiatan ini dilaksanakan di masing-masing Ambalan)
- Pelantikan penegak, Penegak Bantara & Laksana
- Gladian Pimpinan Sangga (DIANPINSA)
- Raimuna (Rover Moot)
- Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
- Perkemahan Bhakti (sama dengan Perkemahan Wirakarya tetapi merupakan acara Satuan Karya)
Jamboree On The Air (JOTA) dan Jamboree On The Internet (JOTI)
Tambahan
- Bentuk barisan upacara Pramuka penegak adalah Perlombaan dimana Pinsa berada disamping kanan barisan dan anggotanya berbaris seperti umumnya(berbanjar)
- Pramuka Penegak selain aktif di Ambalannya masing-masing juga dapat bergabung dalam Satuan Karya Pramuka (Saka) semisal Saka Bhayangkara (diselenggarakan oleh Polri), Saka Wanabhakti (diselenggarakan oleh Perhutani) dan lainnya.
Pramuka Siaga
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Siaga)
Siaga adalah sebutan bagi anggota Pramuka yang berumur 7-10 tahun. Disebut Pramuka Siaga karena sesuai dengan kiasan masa perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia meyiagakan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908 sebagai tonggak awal perjuangan bangsa Indonesia.
Kode kehormatan
Kode Kehormatan bagi
Pramuka Siaga ada dua, yang pertama disebut Dwi Satya (janji Pramuka
Siaga), dan yang kedua disebut Dwi Darma (ketentuan moral Pramuka
Siaga). Adapun isinya adalah:
Dwi Satya
Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Indonesia, dan mengikuti tata krama keluarga
- setiap hari berbuat kebajikan
Dwi Darma
- Siaga berbakti kepada ayah dan ibundanya
- Siaga berani dan tidak putus asa
Dua Kode Kehormatan yang disebutkan di atas adalah standar moral bagi
seorang Pramuka Siaga dalam bertingkah laku di masyarakat. Jadi kalau
ada seorang anggota Pramuka Siaga yang tingkah lakunya tidak sesuai
dengan standar moral ini, dia belum bisa disebut Pramuka Siaga
seutuhnya.
Satuan
Satuan terkecil dalam Pramuka Siaga disebut Barung setiap 4 Barung dihimpun dalam sebuah Perindukan. Barung diberi nama dengan warna semisal, Barung Merah, barung Hijau dll.
Sebuah Barung beranggotakan paling banyak 10 orang Pramuka Siaga dan
dipimpin oleh seorang Pemimpin Barung (Pinrung) yang dipilih oleh Barung
itu sendiri. Masing-masing Ketua Barung ini nanti akan memilih satu
orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin Barung Utama yang disebut
Sulung. Sebuah Perindukan terdiri dari beberapa Barung yang akan
dipimpin oleh Sulung itu tadi.
Syarat Kecakapan
Syarat Kecakapan Umum
Syarat Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh
seorang Pramuka Siaga untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU). TKU
dalam Pramuka Siaga ada tiga tingkat, yaitu:
- Mula
- Bantu
- Tata
TKU dapat dikenakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung.
TKU untuk Siaga berbentuk sebuah janur (ini juga diambil dari kebiasaan
para pahlawan dulu untuk menandakan pangkat seseorang).
Syarat Kecakapan Khusus
Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat wajib yang harus dipenuhi
oleh seorang Pramuka Siaga untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus
(TKK). Khusus TKK tingkat Pramuka Siaga berbentuk segitiga sama sisi dengan
panjang masing-masing sisi 3 cm dan tingginya 2 cm. TKK dapat dipasang
di lengan baju sebelah kanan membentuk setengah lingkaran di sekeliling
tanda Kwarda dengan puncak menghadap ke bawah.
Lain-lain
- Pembina Pramuka Siaga putra dipanggil Yanda dan Pembina Siaga Pramuka putri dipanggil Bunda.
- Pembantu Pembina Pramuka Siaga putra dipanggil Pakcik dan Pembantu Pembina Pramuka putri dipanggil Bucik.
- Bentuk barisan dalam Upacara Siaga adalah lingkaran dengan Pembina berada di tengah lingkaran. Ini mengandung filosofi bahwa cara pandang Pramuka Siaga yang masih terfokus pada satu titik.
- Kegiatan untuk Siaga salah satunya adalah Pesta Siaga yang berupa Perkemahan satu hari tanpa menginab.
Kegiatan Pramuka
Dalam Kepramukaan terdapat banyak kegiatan. Pada prinsipnya semua
kegiatan yang sesuai dengan PDK dan MK adalah kegiatan kepramukaan, akan
tetapi terdapat kegiatan-kegiatan yang biasa bahkan rutin dilakukan
dalam kepramukaan.
Kegiatan yang dapat diikuti semua golongan Pramuka
- Jamboree On The Air (JOTA) dan Jambore On The Internet (JOTI), adalah pertemuan Pramuka melalui udara, bekerjasama dengan Organisasi Amatir RadioIndonesia (ORARI) dan pertemuan Pramuka melalui internet. Kedua kegiatan ini dilaksanakan secara serentak. Kegiatan ini diselenggarakan di tingkat nasional dan internasional.
- Estafet Tunas Kelapa ETK, adalah kirab Pramuka secara estafet dengan membawa obor, Bendera Merah Putih dan Panji Kepramukaan yang dilaksanakan oleh Kwartir Daerah dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Pramuka. Estafet dimulai dari beberapa titik pemberangkatan dan berakhir di arena Upacara HUT tingkat Daerah. Petugas ETK biasanya dari Pramuka Penggalang, Pramuka penegak dan Pramuka Pandega.
- Perkemahan dan/atau upacara Hari Ulang Tahun Pramuka.
Kegiatan Pramuka Siaga
Selain kegiatan latihan rutin, Pramuka Siaga mempunyai kegiatan:
Pesta Siaga adalah pertemuan untuk golongan Pramuka Siaga. Pesta Siaga
diselenggarakan dalam dan/atau gabungan dari bentuk: Permainan Bersama
(kegiatan keterampilan kepramukaan yang dikemas dengan permainan),
Pameran Siaga, Pasar Siaga (simulasi situasi di pasar yang diperankan
oleh Pramuka Siaga), Darmawisata, Pentas Seni Budaya, Karnaval,
Perkemahan Satu Hari (Persari).
Kegiatan Pramuka Penggalang
Jambore
- Jambore adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk perkemahan besar yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka, seperti Jambore Ranting, Jambore Cabang, Jambore Daerah, Jambore Nasional, Jambore Regional dan Jambore se-Dunia.
Lomba Tingkat
- Lomba Tingkat (LT) adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk perlombaan beregu atau perorangan atas nama regu yang mempertandingkan sejumlah ketrampilan. Lomba tingkat dilaksanakan dalam bentuk perkemahan. Lomba tingkat terdiri atas: LT-I (tingkat gugus depan), LT-II (tingkat Kwartir Ranting), LT-III (tingkat Kwartir Cabang), LT-IV (tingkat Kwartir Daerah) dan LT-V (tingkat Kwartir Nasional).
Perkemahan Bhakti
- Perkemahan Bakti (PB) adalah kegiatan Pramuka Penggalang dalam rangka bhakti pada masyarakat yang biasanya berwujud peran serta dalam kegiatan pembangunan.
Dianpinru
- Gladian Pimpinan Regu (Dianpinru adalah kegiatan Pramuka Penggalang bagi Pemimpin Regu Utama (Pratama), Pemimpin Regu (Pinru), dan Wakil Pemimpin Regu (Wapinru), yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinru diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau kwartir cabang.
Perkemahan
Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka Penggalang yang diselenggarakan
secara reguler untuk mengevaluasi hasil latihan di gugusdepan dalam satu
periode, seperti Perkemahan Pelantikan Penggalang Baru, Perkemahan
Kenaiakan Tingkat (dari Penggalang Ramu ke Penggalang Rakit atau dari
Penggalang Rakit ke Penggalang Terap), Perkemahan Sabtu Minggu
(Persami), Perkemahan Jumat Sabtu Minggu (Perjusami), perkemahan hari
libur, dan sejenisnya. perkemahan juga merupakan gerakan penghibur dan
pengetahuan bagi mereka yang tak pernah mengenal dunia luar. selain itu
perkemahan juga dapat dipakai oleh penggalang muhammadiyah yang sering
disebut HIZBUL WATHAN.
Forum Penggalang
- Forum Penggalang adalah pertemuan Pramuka Penggalang untuk mengkaji suatu permasalahan dan merumuskan hasil kajian serta memecahkan masalah secara bersama. Inti dari kegiatan ini adalah untuk pengenalan demokratisasi dan pembelajaran metode pemecahan masalah sebagai modal bagi para Pramuka Penggalang di masa yang akan datang.
Penjelajahan
- Penjelajahan, adalah pertemuan Pramuka Penggalang berbentuk penjelajahan, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan tentang ilmu medan, peta, kompasdan survival.
Kegiatan Pramuka Penegak-Pandega
Raimuna
Raimuna adalah
pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega dalam bentuk perkemahan besar
yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka, seperti Raimuna
Ranting, Raimuna Cabang, Raimuna Daerah, Raimuna Nasional. Kata Raimuna
berasal dari bahasa suku Asli di wilayah Yapen Waropen-papua, yang berasal dari kataRai dan Muna yang artinya pertemuan ketua suku dalam suatu forum yang menghasilkan suatu tujuan suci untuk kepentingan bersama.
Raimuna Nasional VIII yang diadakan pada tahun 2003 merupakan Raimuna
Nasional pertama yang diadakan diluar “kebiasaan” , Raimuna Nasional
VIII diadakan di Taman Candi Prambanan-Yogyakarta , biasanya Raimuna
Nasional diselenggarakan di BUPERTA WILADATIKA – CIbubur-Jakarta.
Untuk Raimuna Nasional yang akan datang (Raimuna Nasional IX tahun
2008), akan dilaksanakan kembali di BUPER WILADATIKA – Cibubur-Jakarta
Timur .
Gladian Pimpinan Satuan
Gladian Pimpinan Satuan, adalah kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bagi
Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga, yang
bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan.
Dianpinsat diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau
kwartir cabang. Kwartir daerah dan Kwartir Nasional dapat
menyelenggarakan Dianpinsat bila dipandang perlu.kwatir daerah suk
,kwatir nasional…………….
Perkemahan
Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang
diselenggarakan secara reguler untuk mengevaluasi hasil latihan di
gugusdepan dalam satu periode, seperti Perkemahan Sabtu Minggu
(Persami), Perkemahan Jumat Sabtu Minggu (Perjusami), perkemahan hari
libur, dan sejenisnya.
Perkemahan Wirakarya
Perkemahan Wirakarya (PW), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi
dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat.
PW diselenggarakan oleh semua jajaran kwartir secara reguler, khusus
untuk PW Nas, diselenggarakan apabila dipandang perlu.
Perkemahan Bhakti
Perkemahan Bakti (Perti), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengaplikasikan
pengetahuan dan pengalamannya selama mengadakan pembinaan, baik di
gugusdepan maupun di Satuan karya Pramuka (Saka) dalam bentuk bakti
kepada masyarakat.
PERAN SAKA (Perkemahan Antar Saka)
Perkemahan Antar (Peran) Saka, adalah Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Satuan Karya Pramuka
(Saka), berbentuk perkemahan besar, yang diselenggarakan oleh kwartir
Gerakan Pramuka. Saat ini Gerakan Pramuka memiliki tujuh Saka. Peran
Saka diselenggarakan apabila diikuti minimal oleh dua Satuan Karya
Pramuka.
Pengembaraan
Pengembaraan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
berbentuk penjelajahan, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan tentang
ilmu medan, peta, kompas dan survival.
Latihan Pengembangan Kepemimpinan
Latihan Pengembangan Kepemimpinan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega untuk menanamkan dan mengembangkan jiwa kepemimpinan
bagi generasi muda agar dapat ikut serta dalam mengelola kwartir dan
diharapkan di kemudian hari mampu menduduki posisi pimpinan dalam
Gerakan Pramuka.
PPDK
Pelatihan Pengelola Dewan Kerja (PPDK), adalah pertemuan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Dewan Kerja untuk memberikan
pengetahuan dan pengalaman mengenai pengelolaan Dewan Kerja, sehingga
para anggota Dewan Kerja di wilayah binaannya dapat mengelola dewan
kerjanya secara efektif dan efisien.
Kursus Instruktur Muda
Kursus Instruktur Muda, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega pengembangan potensi Pramuka, baik sebagai Pribadi, kelompok
maupun organisasi untuk mensukseskan pelaksanaan upaya Pengembangan
Sumber Daya Manusia, Pengentasan Kemiskinan dan Penanggulangan Bencana.
Penataran, Seminar dan Lokakarya
Penataran, Seminar, dan Lokakarya, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega untuk mengkaji suatu permasalahan dan merumuskan hasil
kajian serta memecahkan masalah secara bersama, sebagai bahan masukan
bagi perkembangan Gerakan Pramuka.
Sidang Paripurna
Sidang Paripurna,
adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang tergabung
dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun
program kerja/kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu
tahun dan akan dijadikan bahan dalam Rapat Kerja Kwartir.
Musppanitera
Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pandega Puteri dan Putera (Musppanitera), adalah pertemuan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun perencanaan pembinaan bagi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kwartir dalam satu masa
bakti kwartir/dewan kerja dan akan dijadikan bahan pada musyawarah
kwartirnya.
Ulang Janji
Ulang Janji adalah upacara pengucapan ulang janji (Trisatya) bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Anggota Dewasa yang dilaksanakan pada malam tanggal 14Agustus dalam rangka Hari Ulang Tahun Pramuka.
Kegiatan Pramuka Dewasa
Pramuka Dewasa adalah Pembantu Pembina, Pembina, Intruktur, Andalan dan anggota Majlis Pembimbing. Kegiatannya antara lain:
- Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar (KMD)
- Kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan (KML)
- Kursus Pelatih Pembina Pramuka Dasar (KPD)
- Kursus Pelatih Pembina Pramuka Lanjutan (KPL)
- Musyawarah Gugusdepan (Mugus), Musyawarah Ranting (Musran), Musyawarah Cabang (Muscab), Musyawarah daerah (Musda) dan Musyawarah Nasional (Munas)
- Ulang Janji
Berkemah adalah sebuah kegiatan rekreasi di luar ruangan. Kegiatan ini umumnya dilakukan untuk beristirahat dari ramainya perkotaan, atau dari keramaian secara umum, untuk menikmati keindahan alam. Berkemah biasanya dilakukan dengan menginap di lokasi perkemahan, dengan menggunakan tenda, di bangunan primitif, atau tanpa atap sama sekali.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kemah (kata benda)
adalah tempat tinggal darurat, biasanya berupa tenda yang ujungnya
hampir menyentuh tanah dibuat dari kain terpal dan sebagainya. perkemahan (kata benda) 1 hal berkemah; 2 himpunan kemah (pramuka, pasukan, dsb); tempat berkemah.
Berkemah sebagai aktivitas rekreasi mulai populer pada awal abad ke-20. Kegiatan ini juga umumnya disertai dengan kegiatan rekreasi luar ruangan lainnya, seperti mendaki gunung, berenang, memancing, dan bersepeda gunung.
Berkemah dalam Kepramukaan
Pramuka Penggalang tengah berkemah
Berkemah atau Perkemahan adalah salah satu macam kegiatan dalam kepramukaan yang dilaksanakan secara out bond. Kegiatan ini merupakan salah satu media pertemuan untuk Pramuka.
Tujuan Perkemahan
- memeberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, menjaga lingkungan dan mengembangkan sikap bertanggung jawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.
- Mengembangkan kemampuan diri mengatasi tantangan yang dihadapi, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebih di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan.
- Membina kerjasama dan persatuan dan persaudaraan.
Macam Perkemahan
Ada beberapa macam perkemahan ditinjau dari beberapa hal:
Ditinjau dari Lamanya Waktu, yaitu:
- Perkemahan Satu Hari. Yang termasuk dalam Perkemahan satu hari adalah Pesta Siaga
- Perkemahan Sabtu Malam Minggu (Persami)
- Perkemahan lebih dari tiga hari
Ditinjau dari Tempat Pelaksanaannya, yaitu:
- Perkemahan Menetap
- Perkemahan Safari (Berpindah-pindah)
Ditinjau dari Tujuannya, yaitu:
- Kemah Bakti. Seperti; Perkemahan Wirakarya (PW)
- Kemah Pelantikan. Seperti; Perkemahan Pelantikan Tamu Ambalan, Pelantikan Penggalang Ramu dan lain-lain
- Kemah Lomba. Seperti; Lomba Tingkat (LT)
- Kemah Rekreasi
- Kemah Jambore. Seperti; Jambore Ranting (tingkat Kwartir Ranting/Kecamatan), Jambore Cabang (tingkat Kwartir Cabang / Kabupaten/Kota, Jambore Daerah (tingkat Kwartir Daerah / Provinsi, Jambore Nasional (tingkat Kwartir Nasional / se-Indonesia).
- Kemah Riset/Penelitian
Ditinjau berdasarkan jumlah pesertanya, yaitu:
- Perkemahan satu regu/sangga
- Perkemahan satu Pasukan/Ambalan/Racana
- Perkemahan tingkat Ranting/Cabang/Daerah/Nasional/Regional/Dunia.
Tambahan
Dalam berkemah kita perlu mencari tempat yang baik dan ideal, yaitu:
- Tanahnya rata atau sedikit miring dan berumput dan terdapat pohon pelindung
- Dekat dengan sumber air
- Terjamin keamanannya
- Tidak terlalu dekat dan tidak terlalu jauh dari kampung dan jalan raya
- Tidak terlalu jauh dengan pasar, pos keamanan dan pos kesehatan
- Memiliki pemandangan menarik
Menjelang kekalahannya di
akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik
dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai
atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI).
Pada tanggal 1 Juni 1945,
Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar
negara Indonesia Merdeka, yang dinamakannya Pancasila. Pidato yang tidak
dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara
aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Selanjutnya BPUPKI membentuk
Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan
berpedoman pada pidato Bung Karno itu. Dibentuklah Panitia Sembilan
(terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan
Muhammad Yamin) yang bertugas : Merumuskan kembali Pancasila sebagai
Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1
Juni 1945, dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Demikianlah, lewat proses
persidangan dan lobi-lobi akhirnya Pancasila penggalian Bung Karno
tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah
Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sebagai dasar
negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam kedudukan sebagai
pemimpin bangsa, Bung Karno tidak pernah melepaskan kesempatan untuk
tetap menyosialisasikan Pancasila. Lewat bebagai kesempatan, baik
pidato, ceramah, kursus, dan kuliah umum, selalu dijelas-jelaskannya
asal-usul dan perkembangan historis masyarakat dan bangsa Indonesia,
situasi dan kondisi yang melingkupinya, serta pemikiran-pemikiran dan
filosofi yang menjadi dasar dan latar belakang “lahirnya” Pancasila.
Juga selalu diyakin-yakinkannya tentang benarnya Pancasila itu sebagai
satu-satunya dasar yang bisa dijadikan landasan membangun Indonesia Raya
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwilayah dari
Sabang sampai Merauke, yang merdeka dan berdaulat penuh, demokratis,
adil-makmur, rukun-bersatu, aman dan damai untuk selama-lamanya.
Meskipun telah menjadi dasar
negara dan filsafat bangsa, pada sidang-sidang badan pembentuk
Undang-Undang Dasar (Konstituante) yang berlangsung antara tahun 1957
sampai dengan 1959, Pancasila mendapat ujian yang cukup berat. Tapi
berkat kuatnya dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, lewat Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, Pancasila tetap tegak sebagai dasar negara dan
falsafah bangsa Indonesia.
Tetapi ternyata pihak
neo-kolonialis dan pihak yang anti-Pancasila tidak tinggal diam. Setelah
meletusnya G30S pada tahun 1965, tidak hanya Sukarno yang harus
“diselesaikan” dan “dipendhem jero”, bukan hanya Republik Proklamasi
yang harus diberi warna dan diperlemah, tetapi juga roh bangsai yang
bernama Pancasila itu harus secara halus dan pelan-pelan ditiadakan dari
bumi Indonesia.
Dengan melalui segala cara
dilakukanlah upaya untuk menghapuskan nama Sukarno dalam kaitannya
dengan Pancasila. Misalnya, dinyatakan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai
hari lahir Pancasila, bukan 1 Juni 1945. Demikian juga disebutkan,
konsep utama Pancasila berasal dari Mr. Muh. Yamin, yang berpidato lebih
dahulu dari Bung Karno.
Tetapi kebenaran tidak bisa
ditutup-tutupi untuk selamanya. Ketika pemerintah Belanda menyerahkan
dokumen-dokumen asli sidang BPUPKI, terbuktilah bahwa pidato Yamin tidak
terdapat di dalamnya. Dengan demikian gugur pulalah teori bahwa Yamin
adalah konseptor Pancasila. Maka polemik mengenai Pancasila pun berakhir
dengan sendirinya.
Tapi sebagai akibat
akumulatif dari polemik Pancasila itu, akhirnya orang menjadi skeptis
terhadap Pancasila, kabur pemahaman dan pengertian-pengertiannya, dan
menjadi tidak yakin lagi akan kebenarannya. Pancasila semakin hari
semakin redup, semakin sayup, tak terdengar lagi gaung dan geloranya.
Apalagi bersamaan dengan
kampanye “menghabisi” Bung Karno itu dipropagandakan tekad untuk
melaksanakan Pancasila “secara murni dan konsekuen”. Padahal di balik
kampanye itu, sistem dan praktek-praktek yang dilaksanakan justru penuh
ketidakadilan, kesewenang-wenangan, kekejaman, penindasan dan
penginjak-injakan hak asasi manusia; penuh dengan korupsi, kolusi dan
nepotisme; penuh dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan
tindakan-tindakan yang anti-demokrasi dan a-nasional. Kesemuanya itu
akhirnya membawa bangsa ini serba terpuruk dan mengalami krisis di
segala bidang (krisis multidimensional) yang menyengsarakan rakyat dan
mengancam kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
sangat jauh dari cita-cita segenap bangsa Indonesia.
Yang menyedihkan, krisis itu
menimbulkan kesimpulan, bahwa yang salah selama ini adalah dasar negara
dan falsafah bangsa Pancasila, dan bukannya kesalahan pelaksana atau
dalam pelaksanaannya.
Menyadari akan semuanya itu,
maka dirasa sangat perlu untuk menyebarluaskan kembali Pancasila ajaran
Bung Karno ke segenap lapisan masyarakat dan terutama generasi muda
Indonesia, agar kita semua bisa memahaminya secara utuh, meyakini akan
kebenarannya, dan siap untuk memperjuangkan dan melaksanakannya.
Untuk itu dalam himpunan ini,
selain pidato Lahirnya Pancasila, juga disertakan ceramah, kursus atau
kuliah umum yang pernah diberikan oleh Bung Karno dalam berbagai
kesempatan. Misalnya kursus-kursus Pancasila yang berlangsung selama
beberapa bulan di Jakarta, ceramah pada seminar Pancasila di Yogyakarta,
dan pidato peringatan Pancasila di Jakarta.
Kami yakin, bahwa kehadiran
sebuah buku yang berisi pidato “Lahirnya Pancasila” beserta rangkaian
uraian yang menjelaskannya, yang berasal dari tangan pertama ini akan
sangat diperlukan oleh segenap putera tanah air yang terus berusaha
menjaga dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Semoga bermanfaat.
Ditulis di Jakarta, 11 Maret 2005, Penghimpun : Drs. Soewarno, melalui situs Yayasan Bung Karno di http://www.yayasanbungkarno.or.id
Satuan Karya (Pramuka)
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Satuan Karya)
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pandega,
dan para pemuda usia 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Saka
memiliki beberapa krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada sub
bidang ilmu tertentu yang dipelajari dalam Satuan karya tersebut. Setiap
Krida memiliki SKK untuk TKK Khusus saka yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di sebuah Saka.
Satuan Karya Pramuka juga
memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bhakti Satuan Karya
Pramuka (PERTISAKA) yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka dan kegiatan
yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut
perkemahan antar saka (PERAN SAKA) dimana dimungkinkan tiap saka
mentranfer bidang keilmuan masing-masing. Bagian terkecil dari saka
disebut krida,
Satuan Karya Pramuka yang
dulu ada 7, pada saat ini satu lagi satuan karya pramuka yang dibentuk
adalah satuan karya pramuka Wira Kartika yang merupakan hasil kerja sama
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Mabes TNI Angkatan Darat,
sehingga satuan karya pramuka pada saat ini ada 8
Saka Dirgantara
Satuan Karya Pramuka
Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran
untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Ialah Satuan
Karya yang membidangi bidang kedirgantaraan, umumnya saka ini hanya
berada di wilayah yang memiliki potensi kedirgantaraan atau memiliki
landasan udara.
Pelatihan Pramuka Saka
Dirgantara umumnya memperbantukan para profesional di bidang
kedirgantaraan, TNI AU pihak perusahaan penerbangan dan klub
aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara
tertentu.
Saka Dirgantara meliputi 3 krida, yaitu:
- Krida Olahraga Dirgantara (ORGIDA)
- Krida Pengetahuan Dirgantara
- Krida Jasa Kedirgantaraan
Krida Olah Raga Dirgantara mempunyai 5 SKK, yaitu:
- Terbang Bermotor
- Terbang Layang
- Aeromodelling
- Terjun Payung
- Layang Gantung
Krida Pengetahuan Dirgantara mempunyai 5 SKK, yaitu:
- Aerodinamika
- Pengaturan Lalu Lintas Udara (PLLU)
- Meteorologi
- Fasilitas Penerbangan
- Navigasi Udara
Krida Jasa Dirgantara mempunyai 4 SKK, yaitu:
- Teknik Mesin Pesawat
- Komunikasi
- Aerial Search And rescue
- Struktur Pesawat
–
Saka Bhayangkara
Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan
serta dalam pembangunan nasional.Ialah Satuan Karya yang membidangi
bidang kebhayangkaraan.
Saka Bhayangkara ialah Satuan
Karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia.Saka Bhayangkara
dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak
terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam.Dalam pelatihan Saka
Bhayangkara, umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian
Republik Indonesia dan terkadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam
Kebakaran. Biasanya Saka Bhayangkara berada dibawah pembinaan POLRI.
Saka Bhayangkara meliputi 4 krida, yaitu :
- Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
- Krida Lalu Lintas (Lantas)
- Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
- Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
pada krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana terdapat 4 sub krida :
- Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
- Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
- Subkrida DAMKAR (Pemada Kebakaran)
- Subkrida SAR (Search And Rescue)
Pada saat ini Krida saka
bhayangkara yang memiliki sub krida PASKUD hanya di wilayah Jakarta
Timur, Tepatnya Ranting Pasar Rebo, Ciracas, dan Cipayung. terlahir
beberapa aswasada didalamnya, diantaranya : Riyan Pauzan(Ciracas), Dedi
Wahyudi(Pasar Rebo), dan Junaedi (Cipayung).
Saka Bahari
Satuan Karya Pramuka Bahari
adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata,
produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan
menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan
perairan dalam. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang Kelautan.
Pembinaan Saka Bahari
bekerjasama dengan pihak TNI AL, Profesional di bidang Olahraga Air,
Departemen Pariwisata dan Departemen Kelautan. Umumnya Saka Bahari hanya
berada di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari.
Saka Bahari meliputi 4 krida, yaitu :
- Krida Sumberdaya Bahari
- Krida Jasa Bahari
- Krida Wisata Bahari
- Krida Reksa Bahari
Saka Bhakti Husada
SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI
HUSADA (SAKA BAKTI HUSADA) Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada
adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan,
penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya
kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. Saka Bakti Husada diresmikan
pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada
Tingkat Nasional. Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk
mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu
melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan
masyarakat di lingkunganya. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan
dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani
dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan
sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi
kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan
kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan
keperluannya. Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah :
1. Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
2. Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan syarat khusus
3. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
4. Pamong Saka dan Instruktur tetap.
Saka Bakti Husada meliputi 6 (enam) krida, yaitu :
1. Krida Bina Lingkungan Sehat
2. Krida Bina Keluarga Sehat
3. Krida Penanggulangan Penyakit
4. Krida Bina Gizi
5. Krida Bina Obat.
6. Krida Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK :
1. SKK Penyehatan Perumahan
2. SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
3. SKK Pengamanan Pestisida
4. SKK Pengawasan Kualitas Air
5. SKK Penyehatan Air.
Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK :
1. SKK Kesehatan Ibu
2. SKK Kesehatan Anak
3. SKK Kesehatan Remaja
4. SKK Kesehatan Usia Lanjut
5. SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
6. SKK Kesehatan Jiwa.
Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK :
1. SKK Penanggulangan Penyakit Malaria
2. SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
3. SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
4. SKK Penanggulangan Penyakit Diare
5. SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru
6. SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan
7. SKK Imunisasi
8. SKK Gawat Darurat.
9. SKK HIV / AIDS
Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK :
1. SKK Perencanaan Menu
2. SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
3. SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
4. SKK Penyuluh Gizi
5. SKK Mengenal Keadaan Gizi.
Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK :
1. SKK Pemahaman Obat
2. SKK Taman Obat Keluarga
3. SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif
4. SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
5. SKK Pembinaan Kosmetik
Krida Bina PHBS, meliputi 5 ( lima ) SKK :
1. SKK Bina PHBS di Rumah
2. SKK Bina PHBS di Sekolah
3. SKK Bina PHBS di Tempat umum
4. SKK Bina PHBS di Instansi Pemerintah
5. SKK Bina PHBS di Tempat kerja
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada adalah :
1. Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di bidang Kesehatan
2. Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai :
a. kesehatan lingkungan
b. kesehatan keluarga
c. penaggulangan berbagai penyakit
d. gizi
e. manfaat dan bahaya obat.
3. Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepan.
4. Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya
5. Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih mantap.
Saka Kencana (Keluarga Berencana)
Satuan Karya Pramuka Kencana
adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan
keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga
Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
Pembinaan Saka Kencana berada di bawah Gerakan Pramuka yang bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Saka Kencana meliputi 4 krida, yaitu :
- Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
- Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
- Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
- Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
Saka Taruna Bumi
Satuan Karya Pramuka Taruna
Bumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan
kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para
anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan
produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan
pertanian.
Pembinaan Saka Taruna Bumi bekerjasama dengan Departemen Pertanian, Dinas Pertanian, LIPI, dan Lembaga Holtikultura.
Saka Tarunabumi meliputi 5 krida, yaitu :
- Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
- Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
- Krida Perikanan
- Krida Peternakan
- Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.
Saka Wanabhakti
Satuan Karya Pramuka
Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk
melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka
menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup.
Pembinaan Saka Wanabhakti
bekerjasama dengan Departemen Kehutanan, Perhutani dan LSM Lingkungan
Hidup/Lembaga Profesional terkait.
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
- Krida Tata Wana
- Krida Reksa Wana
- Krida Bina Wana
- Krida Guna Wana.
Saka Wira Kartika
Satuan Karya Pramuka Wira
Kartika baru berupa Satuan Karya Rintisan yang mulai dilaksanakan pada
akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan Peraturan bersama Kepala
Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor
182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama
dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan
kepramukaan.
Pengoraganisasian Saka binaan
TNI AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya.
Namun Demikian Saka Wira Kartika ini memiliki Program Pendidikan yang
dibentuk dalam Satuan Krida antara Lain :
- Krida Survival
- Krida Pioner
- Krida Mountainering
- Krida Navigasi Darat
- Krida Bintal Juang
Daftar istilah kepramukaan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Daftar istilah dalam kepramukaan adalah sebagai berikut:
Daftar ini belumlah lengkap. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya.
A
Istilah
Pengertian
Adik
Panggilan untuk Pramuka yang lebih muda usia/tingkatannya
Ambalan Penegak
Satuan Pra-muka Penegak yang terdiri atas 4 – 5 sangga atau sekitar 40 orang penegak.
Andalan
Sebutan untuk pengurus Kwartir.
Andik
(sing.) Anak Didik. Sebutan untuk peserta didik Pramuka.
Apel
Upacara singkat. Biasaya untuk mengecek kesiapan anak buah.
Api unggun
Kegiatan dalam perkemahan dengan berkumpul di sekitar api untuk bergembira. Biasanya diawali dengan upacara penyalaan.
B
Istilah
Pengertian
Bahari
Saka Bahari; Pramuka cinta
kelautan; Kepramukaan yang diselenggarakan bekerjasama dengan TNI
Angkatan Laut, dengan penambahan ketrampilan khusus di bidang maritim
dan kelautan.
Bakti Husada
Saka Bakti Husada; Pramuka
cinta kesehatan. Kepramukaan yang diselenggarakan bekerjasama dengan
Dinas Kesehatan dengan ketrampilan khusus di bidang medis dan kesehatan
Bantara
(bhs) Pengawal; Tingkatan Pertama SKU Pramuka Penegak.
Bantu
Tingkatan kedua SKU Siaga.
Barung
(bhs) Tempat penjaga ramuan bangunan; Satuan terkecil Pramuka siaga yang terdiri atas 5 – 10 orang.
Bhayangkara
Saka Bhayangkara ; Pramuka
cinta ketertiban; Kepramukaan yang diselenggarakan bekerjasama dengan
Kepolisian RI dengan penambahan ketrampilan khusus bidang ketertiban
masyarakat
Brownie
(inggris) Siaga putri.
Bucik
Sebutan untuk Pembantu Pembina Siaga Putri
Bunda
Sebutan untuk Pembina Siaga Putri
C
| Istilah | Pengertian |
| Candradimuka | Nama Lembaga Pendidikan Kader Pramuka Tingkat Nasioanal (Lemdikanas). |
| Candrabirawa | Nama Lemdikada Jawa Tengah |
| Crew | (inggris) Ambalan |
| Cub | (inggris) Siaga Putra |
| Cubmaster | (inggris) Pembina Pramuka Siaga Putra. |
D
| Istilah | Pengertian |
| D | Singkatan atau kode untuk Pramuka Pandega. |
| Dasa Dharma | Ketentuan Moral untuk Pramuka Penggalang, Penegak, Pandega dan anggota dewasa. |
| Dewan Ambalan; Dewan Ambalan Penegak | Organisasi dalam Ambalan Penegak yang beranggotakan Pimpinan Sangga dan Wapinsa yang bertugas mengatur kegiatan dalam Ambalan tersebut. Dewan Ambalan dipimpin oleh seorang Pradana. |
| Dewan Kerja | Organisasi/badan otonom kwartir dengan anggota para Penegak dan Pandega yang bertugas membantu kwartir terutama dalam mengelola Pramuka Penegak dan Pandega. |
| Dewan Penggalang | Organisasi dalam Pasukan Penggalang yang berang-gotakan pinru dan wapinru yang bertugas mengatur kegiatan dalam pasukan itu. |
| Dewan Saka | Organisasi dalam Saka, beranggotakan pimpinan krida dan wakilnya, bertugas mengatur kegiatan saka. |
| Dianpinru | (sing.) Penggladian Pimpinan Regu; Pemberian materi kepada Pinru yang diharapkan Pinru tersebut dapat menularkan kepada teman-temannya. |
| DKC | (singk.) Dewan Kerja Cabang; Dewan Kerja di tingkat Kwartir Cabang (Kabupaten) |
| DKD | (sing.) Dewan Kerja Daerah; Dewan Kerja di tingkat Kwartir Daerah (Provinsi). |
| DKN | (sing.) Dewan Kerja Nasional; Dewan Kerja di tingkat Kwartir Nasional. |
| DKR | (sing.) Dewan Kerja Ranting; Dewan Kerja di tingkat Kwartir Ranting (Kecamatan). |
| Dwi Dharma | Ketentuan Moral untuk Pramuka Siaga. |
| Dwi Satya | Satya (Janji) untuk Siaga. |
E
| Istilah | Pengertian |
| ETK | (Sing.) Estafet Tunas Kelapa; Salah satu tradisi Gerakan Pramuka guna memperingati HUTnya, melakukan perjalanan kaki berestafet (bergantian) melalui rute yang telah ditentukan. |
G
| Istilah | Pengertian |
| G | Kode atau singkatan untuk Penggalang |
| Gang | (inggris) Sangga |
| Gladi Tangguh | Kegiatan di alam bebas yang bertujuan menguji ketrampilan peserta didik. |
| Group | (inggris) Gugusdepan / Gudep |
| Guide | (inggris) Penggalang Putri |
| Guider | (inggris) Pembina Pramuka Penggalang Putri |
| Gudep | (sing.) Gugusdepan; Pangkalan keanggotaan bagi peserta didik pramuka dan anggota dewasa serta wadah pembinaan bagi peserta didik. |
I
| Istilah | Pengertian |
| Instruktur | Orang dengan ketrampilan di bidang tertentu yang ikut membantu di Kepramukaan, biasanya di dalam lingkungan Satuan karya. |
| Instruktur Muda | Instruktur yang masih berusia muda; Penegak/Pandega yang ikut membantu membina di golongan bawahnya (Penegak pada Penggalang) |
J
| Istilah | Pengertian |
| Jambore | Pertemuan Penggalang; Perkemahan Besar Pramuka Penggalang |
| Jamcab | (sing.) Jambore Cabang. Jambore di tingkat Kwartir Cabang (Kabupaten) |
| Jamda | (sing.) Jambore Daerah. Jambore di tingkat Kwartir Daerah (Provinsi) |
| Jamnas | (sing.) Jambore Nasional. Jambore di tingkat Kwartir Nasional. |
| Jamran | (sing.) Jambore Ranting) Jambore di tingkat Kwartir Ranting (Kecamatan) |
K
| Istilah | Pengertian |
| Kabaret | Topi Pramuka Putra; |
| Kakak | Sebutan / panggilan untuk pembina Penggalang, Penegak, Pandega dan anggota Pramuka Dewasa lainnya. |
| Kemah Safari | Kemah berpindah tempat. |
| Kerani | Sekretaris (biasanya dalam lingkungan Dewan Kerja / Dewan Ambalan / Dewan Penggalang / Dewan Saka) |
| KIM | Permainan dengan panca indera. |
| KMD | (sing.) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar. |
| KML | (sing) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan. |
| Kompas | Alat untuk menentukan Arah mata angin. |
| Korsa | (sing.) Kordinator Desa, di bawah Kwarran. |
| KPD | (sing.) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar. |
| KPL | (sing.) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan. |
| Krida | Satuan terkecil dalam saka yang terdiri atas 5 – 10 orang yang mengkhususkan diri mempelajari ketrampilan tertentu. |
| Kurvey | Jaga tenda secara bergantian. |
| Kwarcab | (sing.) Kwartir Cabang; Kwartir ditingkat Cabang / Kabupaten / Kota. Di bawah Kwarda. |
| Kwarcari | Pengurus harian Kwartir. |
| Kwarda | (sing.) Kwartir Daerah; Kwartir ditingkat Provinsi, di bawah Kwarnas. |
| Kwarnas | (sing) Kwartir Nasional; Kwartir ditingkat Nasional / Pusat |
| Kwarran | (sing.) Kwartir Ranting; Kwartir ditingkat Ranting/Kecamatan. Di bawah Kwarcab. |
| Kwartir | Organisasi Eksekutif (pelaksana) yang bertugas mengatur dan mengelola kegiatan kepramukaan (pusat pengendali Gerakan Pramuka) yang beranggotakan para Andalan. |
L
| Istilah | Pengertian |
| Laksana | Tingkatan kedua dalam SKU Pramuka Penegak. |
| Lemdikacab | (sing.) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Kabupaten) |
| Lemdikada | (sing.) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (Provinsi) |
| Lemdikanas | (sing.) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional. |
| LT | (Sing.) Lomba Tingkat; Pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk perlombaan baik beregu maupun perorangan tetapi atas nama regu. Terdiri atas LT I, LT II, LT III, LT IV dan LT V. |
M
| Istilah | Pengertian |
| Mabi | (sing.) Majlis Pembimbing; Organisasi dari unsur Pemerintah dan masyarakat guna mengatur bimbingan dan bantuan pada Gerakan Pramuka. |
| Mabicab | (sing.) Majlis Pembimbing Cabang; Mabi ditingkat Cabang/Kabupaten. |
| Mabida | (sing.) Majlis Pembimbing Daerah; Mabi ditingkat Daerah/Provinsi. |
| Mabigus | (sing.) Majlis Pembimbing Gugusdepan. Mabi ditingkat Gudep. |
| Mabinas | (sing.) Majlis Pembimbing Nasional; Mabi ditingkat Nasional/Pusat. |
| Mabiran | (sing.) Majlis Pembimbing Ranting; Mabi ditingkat Ranting/Kecamatan. |
| Madya | (bhs) Tengah; Tingkatan kedua TKK Penggalang, Penegak dan Pandega. |
| MCK | (sing.) Mandi Cuci Kakus; Kamar Mandi dan WC. |
| Mugus | (sing.) Musyawarah Gugusdepan. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam Gudep. Dilaksanakan 3 tahun sekali. |
| Munas | (sing.) Musyawarah Nasional. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, dilaksanakan 5 tahun sekali. |
| Mula | Tingkatan pertama SKU Siaga. |
| Manggar | Bunga Kelapa; Sebutan untuk TKU Penggalang. |
| Maping | Pemetaan; terdiri atas Peta Pita, Peta Perjalanan, Peta Lokasi. |
| Muscab | (sing.) Musyawarah Cabang. Merupakan kekuasaan tertinggi di Kwartir Cabang Gerakan Pramuka. Dilaksanakan 5 tahun sekali. |
| Musda | (sing.) Musyawarah Daerah. Merupakan kekuasaan tertinggi di Kwarda Gerakan Pramuka. Dilaksanakan 5 tahun sekali. |
| () Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra. Salah satu agendanya adalah laporan pertanggungjawaban Dewan Kerja dan pemilihan Dewan Kerja yang baru. Muspanitra dilaksanakan diKwartir Ranting hingga Kwartir Nasional. | |
| Musran | (sing.) Musyawarah Ranting. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kwarran. Dilaksanakan 3 tahun sekali. |
| MWT | (sing.) Memanfaatkan Waktu Terluang; Istirahat; Biasa digunakan dalam kegiatan-kegiatan kepramukaan seperti kemah, Muspanitra, Raimuna dll. |
P
| Istilah | Pengertian |
| Pack | (inggris) Perindukan Siaga. |
| Padvinder | sebutan untuk Pramuka pada masa penjajahan Belanja. |
| Pakcik | sebutan atau panggilan untuk Pembantu Pembina Siaga Putra. |
| Pamong Saka | Pembina Saka |
| Pandega | Pramuka usia 21-25 tahun. |
| Pandu | Sebutan untuk Pramuka sebelum tahun 1961, yang dicetuskan oleh KH. Agus Salim setelah Belanda melarang kata Padvinder digunakan oleh organisasi kepramukaan pribumi. |
| Panorama | Sketsa Pemandangan; salah satu materi kepramukaan yaiti dengan menggambar suatu kondisi geografis suatu medan dalam bentuk gambar sketsa. |
| Pasukan | (bhs) Tempat suku berkumpul; Satuan Pramuka Penggalang yang terdiri atas 40 orang atau 4-5 regu. |
| Patrol | (inggris) Regu. |
| Penegak | Anggota Gerakan Pramuka yang usia 16-20 tahun. |
| Penggalang | Pramuka usia 11-15 tahun. |
| Pembantu Pembina | Sebutan untuk para pembantu Pembina dalam mendidik Kepramukaan. |
| Pembina | Sebutan untuk Pendidik dalam Gerakan Pramuka. |
| Pembina Gudep | Pengelola Gugusdepan yang dipilih dalam Musyawarah gugusdepan. |
| Pembina Satuan | Pembina yang mendidik sesuai dengan golongan usia didik (Siaga / Penggalang dll); Pembina dalam satuan Pramuka (Perindukan / Pasukan / Ambalan / Racana) |
| Perindukan Siaga | (bhs) tempat berkumpul anak cucu; Satuan Pramuka Siaga yang terdiri atas 40 orang atau 4-5 barung. |
| Persabhara | (sing.) Perkemahan Saka Bhayangkara. |
| Pesta Siaga | Pertemuan Pramuka Siaga dalam bentuk perlombaan yang bersifat mendidik dan menyenangkan. |
| Pesta Karya | Pertemuan anggota Saka dalam bentuk kegiatan bersama. |
| Pinsa | (sing.) Pimpinan Sangga. |
| Pinru | (sing.) Pimpinan Regu. |
| Pinrung | (sing.) Pimpinan Barung |
| Pionering | (bhs) Keperintisan; Bangunan darurat. |
| Pita Leher | Secarik kain/pita merah putih yang diikatkan melingkar(leher) di kerah baju Pramuka putri. |
| Pradana | (sing.) Pemimpin Sangga Utama; Ketua Dewan Ambalan Penegak; Ketua Dewan Saka. |
| Pramuka | (sing.) Praja Muda Karana yang berarti Rakyat Muda yang suka Bekerja, Sebutan untuk anggota Gerakan Pramuka. |
| Pramuka Utama | Pramuka tertinggi; di jabat oleh Presiden RI |
| Pratama | (sing.) Pemimpin Regu Utama; Ketua Dewan Pasukan Penggalang]. |
| PW | (sing.) Perkemahan Wirakarya; Kemah Bakti. |
| Purwa | (bhs) rendah; Tingkatan pertama SKK Penggalang, Penegak dan Pandega. |
R
| Istilah | Pengertian |
| Racana Penegak | (bhs) Pondasi; Satuan Pramuka Pandega yang terdiri atas 40 orang. |
| Raicab | (sing.) Raimuna Cabang |
| Raida | (sing.) Raimuna Daerah. |
| Rainas | (sing.) Raimuna Nasional. |
| Raimuna | Pertemuan Penegak; Perkemahan Besar Pramuka Penegak. |
| Rairan | (sing.) Raimuna Ranting. |
| Rakit | Tingkatan Kedua SKU Penggalang. |
| Ramu | Tingkatan pertama SKU Penggalang. |
| Ranger | (inggris) Pramuka Penegak Putri. |
| Regu | (bhs) gardu/tempat ronda; Satuan terkecil Pramuka Penggalang |
| Rover | (inggris) Pramuka Penegak Putra. |
S
| Istilah | Pengertian |
| Saka | (sing.) Satuan Karya Pramuka; Kepramukaan yang memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang kejuruan (khusus) yang pelaksanaanya atas kerjasama antara Gerakan Pramuka dengan Badan / instansi lain. |
| Sandi | Huruf rahasia. Salah satu materi kepramukaan tentang cara membaca suatu berita dengan menggunakan kode-kode penulisan tertentu. |
| Sangga | (bhs) Gubug; Satuan terkecil Pramuka Penegak yang terdiri atas 5 – 10 orang, dipimpin oleh seorang Pinsa. |
| Sangga Kerja | Sangga yang dibentuk atas suatu tugas atau pekerjaan tertentu; Panitia Kegiatan. |
| SAR | (sing.) Search and Rescue; Cari dan selamatkan; Salah satu krida dalam Saka Bhayangkara. |
| Setangan Leher | Kacu/Kain berwarna merah putih yang dikenakan di leher Pramuka putra; |
| Scout | (inggris) Pramuka Penggalang Putra |
| Scouter | (inggris) Pembina Pramuka Penggalang Putra. |
| Siaga | Anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7-10 tahun. |
| Sistem Among | Metode kepemimpinan yang digagas oleh Ki Hajar Dewantoro, menurut metode itu, seorang pemimpin harus berpegang pada berprinsip; Ing Ngarso sung tuladha (Di depan memberi contoh), Ing madya mangun karsa (di tengah membangun kehendak) dan Tut wuri handayani (di belakang memberikan dorongan) |
| Six | (inggris) Barung. |
| SKK | (sing.) Syarat-syarat Kecakapan Khusus; Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TKK. |
| SKU | (sing.) Syarat-syarat Kecakapan Umum; syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TKU. |
| Sulung | Pemimpin Barung Utama; Pemimpin Perindukan siaga. |
| Survey | Melihat dari dekat; melihat lokasi sebelum dijadikan tempat kegiatan. |
| Survival | Kemampuan untuk bertahan hidup dengan mengatasi berbagai rintangan dan cobaan. |
T
| Istilah | Pengertian |
| T | Singkatan atau kode untuk Pramuka Penegak. |
| TAKANAS | (sing.) Pesta Karya Nasional. |
| TAKADA | (sing.) Pesta Karya daerah. |
| TAKACAB | (sing.) Pesta Karya Cabang. |
| TAKARAN | (sing.) Pesta Karya Ranting. |
| Tata | Tingkatan ketiga SKU Pramuka siaga |
| Tekpram | (sing.) Teknik Kepramukaan, seperti tali temali, semaphore, maping dll. |
| Terap | Tingkatan ketiga SKU Penggalang. |
| Tetampan | Selendang/selempang yang dipasangi TKK dikenakan pada seragam Pramuka. |
| Tigor | (sing.) Tanda Ikut gotong royong. Biasanya berbentuk lencana atau mendali. |
| Tiska | (sing.) Tanda Ikut Serta Kegiatan. Diberikan setelah mengikuti suatu kegiatan. Biasanya berbentuk mendali atau lencana yang dikenakan di baju Pramuka sampai batas waktu tertentu. |
| TKK | (sing.) Tanda Kecakapan Khusus; Tanda yang didapat setelah menyelesaikan SKK. |
| TKU | (sing.) Tanda Kecakapan Umum; Tanda yang didapat setelah menyelesaikan SKU. |
| Topografi | Tanda medan pada peta; tanda-tanda pada peta yang menunjukkan keadaan sebenarnya. |
| Trisatya | Janji (satya) untuk Pramuka Penggalang, Penegak, Pandega dan Pramuka dewasa. Trisatya Penggalang berbeda dengan Trisatya untuk Pramuka lainnya. |
| Troop | (inggris) Pasukan Penggalang. |
| Turba | (sing.) Turun Bawah; Melihat/ memantau kegiatan bawahan / anak buah. |
U
| Istilah | Pengertian |
| Ulang Janji | Tradisi dalam Gerakan Pramuka dimana setiap malam HUT nya mengadakan pengucapan kembali Trisatya. Ulang Janji hanya untuk Pramuka Penegak, Pandega dan anggota dewasa. |
| Utama | Tingkatan ketiga TKK Penggalang, Penegak dan Pandega. |
W
| Istilah | Pengertian |
| WAGGGS | (sing.) World Associations of Girl Guides and Girl Scouts; Organisasi Pramuka Putri se-Dunia. |
| Wide Game | Permainan Besar; Kegiatan bersifat permainan edukatif yang dilaksanakan secara masal. |
| WOSM | (sing.) World Organization of Scout Movement; Organisasi Pramuka Putra se-Dunia. |
Y
| Istilah | Pengertian |
| Yanda | Sebutan atau panggilan untuk Pembina Pramuka Siaga Putra. |
(SK Kwarnas Nomor: 224 Tahun 2007)
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
(SK Kwarnas Nomor: 224 Tahun 2007)
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
(SK Kwarnas Nomor: 224 Tahun 2007)
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Kwartir Ranting Gerakan Pramuka disingkat Kwarran adalah lembaga
kepemimpinan kolektif di tingkat kecamatan yang diketuai seorang
ketua yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab
kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
b. Pengurus Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri serta Ketua
dan Wakil Ketua DKR secara ex-officio sebagai Andalan Ranting.
c. Kwarran merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka yang berhubungan
langsung dengan pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.
d. Organisasi kwarran disesuaikan dengan keperluan perkembangan Gerakan
Pramuka di kecamatan dan situasi serta kondisi, baik tenaga, sarana maupun
luas wilayah kerja untuk melaksanakan fungsi kwarran yang efektif dan efisien.
e. Untuk keseragaman dalam pengelolaan organisasi kwarran, diperlukan adanya
petunjuk penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka sebagai pedoman yang baku.
a. Kwartir Ranting Gerakan Pramuka disingkat Kwarran adalah lembaga
kepemimpinan kolektif di tingkat kecamatan yang diketuai seorang
ketua yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab
kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
b. Pengurus Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri serta Ketua
dan Wakil Ketua DKR secara ex-officio sebagai Andalan Ranting.
c. Kwarran merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka yang berhubungan
langsung dengan pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.
d. Organisasi kwarran disesuaikan dengan keperluan perkembangan Gerakan
Pramuka di kecamatan dan situasi serta kondisi, baik tenaga, sarana maupun
luas wilayah kerja untuk melaksanakan fungsi kwarran yang efektif dan efisien.
e. Untuk keseragaman dalam pengelolaan organisasi kwarran, diperlukan adanya
petunjuk penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka sebagai pedoman yang baku.
2. Maksud dan Tujuan
a. Petunjuk ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai dasar/pedoman dalam mengatur
organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja kwarran.
b. Tujuannya adalah untuk menjamin adanya keselarasan, kelancaran, dan
kesinambungan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kwarran.
a. Petunjuk ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai dasar/pedoman dalam mengatur
organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja kwarran.
b. Tujuannya adalah untuk menjamin adanya keselarasan, kelancaran, dan
kesinambungan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kwarran.
3. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 109 Tahun 2004 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 185 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
g. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 223 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 109 Tahun 2004 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 185 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
g. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 223 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
4. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini diatur dengan tata urut sebagai berikut:
a. Pendahuluan.
b. Tugas Pokok, Fungsi, dan Organisasi.
c. Tugas dan Fungsi Andalan Ranting.
d. Organisasi Pelaksana Kwarran.
e. Badan Pemeriksa Keuangan Ranting.
f. Tata Kerja.
g. Musyawarah.
h. Hubungan Kerja.
i. Pemekaran Kwarran.
j. Penutup.
Petunjuk penyelenggaraan ini diatur dengan tata urut sebagai berikut:
a. Pendahuluan.
b. Tugas Pokok, Fungsi, dan Organisasi.
c. Tugas dan Fungsi Andalan Ranting.
d. Organisasi Pelaksana Kwarran.
e. Badan Pemeriksa Keuangan Ranting.
f. Tata Kerja.
g. Musyawarah.
h. Hubungan Kerja.
i. Pemekaran Kwarran.
j. Penutup.
BAB II
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN ORGANISASI
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN ORGANISASI
1. Tugas Pokok
a. Kwarran mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan
kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kecamatan, dengan tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
1) Memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya.
2) Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah Nasional, Keputusan Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah,
Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan
Kwarran.
3) Membina gugusdepan dan satuan karya pramuka di wilayahnya.
4) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting.
5) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat di tingkat kecamatan yang sejalan dengan tujuan
Gerakan Pramuka dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing
Ranting (Mabiran).
6) Menyampaikan laporan mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di
wilayahnya secara berkala ke Kwartir Cabang minimal 3 bulan sekali dan
menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah.
7) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarran kepada Musyawarah
Ranting.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan
kepada Mabiran dan Rapat Kerja Ranting.
9) Mengkomunikasikan visi, misi, renstra, dan program Gerakan Pramuka di
wilayahnya kepada masyarakat.
10) Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang bersifat bakti masyarakat.
b. Dalam melaksanakan tugasnya kwarran bertanggungjawab kepada Musyawarah
Ranting.
a. Kwarran mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan
kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kecamatan, dengan tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
1) Memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya.
2) Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah Nasional, Keputusan Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah,
Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan
Kwarran.
3) Membina gugusdepan dan satuan karya pramuka di wilayahnya.
4) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting.
5) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat di tingkat kecamatan yang sejalan dengan tujuan
Gerakan Pramuka dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing
Ranting (Mabiran).
6) Menyampaikan laporan mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di
wilayahnya secara berkala ke Kwartir Cabang minimal 3 bulan sekali dan
menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah.
7) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarran kepada Musyawarah
Ranting.
kepada Mabiran dan Rapat Kerja Ranting.
9) Mengkomunikasikan visi, misi, renstra, dan program Gerakan Pramuka di
wilayahnya kepada masyarakat.
10) Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang bersifat bakti masyarakat.
b. Dalam melaksanakan tugasnya kwarran bertanggungjawab kepada Musyawarah
Ranting.
2. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarran berfungsi sebagai
penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun
administratif di tingkat kwarran, yang meliputi:
a. Pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.
b. Pengelolaan kegiatan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa.
c. Pengelolaan personil, logistik, keuangan, usaha dana dan aset milik kwarran serta
pembinaan organisasi.
d. Pengelolaan hubungan dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarran berfungsi sebagai
penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun
administratif di tingkat kwarran, yang meliputi:
a. Pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.
b. Pengelolaan kegiatan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa.
c. Pengelolaan personil, logistik, keuangan, usaha dana dan aset milik kwarran serta
pembinaan organisasi.
d. Pengelolaan hubungan dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
3. Organisasi
a. Di tingkat kecamatan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwarran yang disusun dalam
satu kepengurusan yang bersifat kolektif, dan terdiri atas para Andalan Ranting
untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
b. Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Ranting
yang disusun sebagai berikut:
1) Seorang Ketua.
2) Wakil Ketua.
3) Sekretaris.
4) Beberapa anggota.
c. Kwarran tidak membentuk Bidang sebagai pengelompokan fungsi tapi langsung
dilaksanakan oleh Andalan Ranting Urusan.
d. Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting dibentuk berdasarkan keputusan
Musyawarah Ranting, personilnya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting,
unsur kwartir ranting, dan unsur gugusdepan.
e. Jika dipandang perlu untuk menangani sesuatu hal yang memerlukan keahlian
khusus, Ketua Kwarran dapat mengangkat Pembantu Andalan Ranting.
f. Dalam melaksanakan tugas dan kegiatan, pengurus kwarran dibantu oleh badan
kelengkapan, yang terdiri atas:
1) Dewan Kehormatan Ranting.
2) Koordinator Gugusdepan.
3) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting.
4) Pimpinan Satuan Karya Pramuka Tingkat Ranting termasuk Pamong Satuan
Karya Pramuka.
5) Badan Usaha Kwarran.
6) Satuan kegiatan.
g. Dalam operasional sehari-hari, kwarran didukung oleh staf kwarran.
a. Di tingkat kecamatan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwarran yang disusun dalam
satu kepengurusan yang bersifat kolektif, dan terdiri atas para Andalan Ranting
untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
b. Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Ranting
yang disusun sebagai berikut:
1) Seorang Ketua.
2) Wakil Ketua.
3) Sekretaris.
4) Beberapa anggota.
c. Kwarran tidak membentuk Bidang sebagai pengelompokan fungsi tapi langsung
dilaksanakan oleh Andalan Ranting Urusan.
d. Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting dibentuk berdasarkan keputusan
Musyawarah Ranting, personilnya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting,
unsur kwartir ranting, dan unsur gugusdepan.
e. Jika dipandang perlu untuk menangani sesuatu hal yang memerlukan keahlian
khusus, Ketua Kwarran dapat mengangkat Pembantu Andalan Ranting.
f. Dalam melaksanakan tugas dan kegiatan, pengurus kwarran dibantu oleh badan
kelengkapan, yang terdiri atas:
1) Dewan Kehormatan Ranting.
2) Koordinator Gugusdepan.
3) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting.
4) Pimpinan Satuan Karya Pramuka Tingkat Ranting termasuk Pamong Satuan
Karya Pramuka.
5) Badan Usaha Kwarran.
6) Satuan kegiatan.
g. Dalam operasional sehari-hari, kwarran didukung oleh staf kwarran.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI ANDALAN RANTING
TUGAS DAN FUNGSI ANDALAN RANTING
1. Ketua Kwarran
a. Ketua Kwarran disingkat Ka Kwarran, bertugas:
1) Memimpin kwarran sesuai masa baktinya.
2) Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwarran.
3) Menentukan kebijakan pelaksanaan keputusan Musran dan pelaksanaan
pendidikan dan kegiatan kepramukaan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja
dan Program Kerja Kwarran.
b. Ketua Kwarran mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Pembina dan pengembang fungsi kwarran.
2) Pemimpin para Andalan Ranting dalam melaksanakan tugas kwarran.
3) Pengambil keputusan dalam menentukan kebijakan kwarran.
4) Pembina hubungan dengan lembaga pemerintah dan swadaya masyarakat di
wilayahnya.
a. Ketua Kwarran disingkat Ka Kwarran, bertugas:
1) Memimpin kwarran sesuai masa baktinya.
2) Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwarran.
3) Menentukan kebijakan pelaksanaan keputusan Musran dan pelaksanaan
pendidikan dan kegiatan kepramukaan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja
dan Program Kerja Kwarran.
b. Ketua Kwarran mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Pembina dan pengembang fungsi kwarran.
2) Pemimpin para Andalan Ranting dalam melaksanakan tugas kwarran.
3) Pengambil keputusan dalam menentukan kebijakan kwarran.
4) Pembina hubungan dengan lembaga pemerintah dan swadaya masyarakat di
wilayahnya.
2. Wakil Ketua Kwarran
a. Tugas Wakil Ketua Kwarran adalah membantu dan mewakili Ketua Kwarran dalam
melaksanakan tugas Ketua Kwarran.
b. Wakil Ketua Kwarran mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Pembantu fungsi Ketua Kwarran.
2) Pemimpin Andalan Urusan yang dipimpinnya.
3) Perumus kebijakan kwarran sesuai dengan tugasnya.
c. Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Kwarran bertanggungjawab kepada
Ketua Kwarran.
a. Tugas Wakil Ketua Kwarran adalah membantu dan mewakili Ketua Kwarran dalam
melaksanakan tugas Ketua Kwarran.
b. Wakil Ketua Kwarran mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Pembantu fungsi Ketua Kwarran.
2) Pemimpin Andalan Urusan yang dipimpinnya.
3) Perumus kebijakan kwarran sesuai dengan tugasnya.
c. Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Kwarran bertanggungjawab kepada
Ketua Kwarran.
3. Sekretaris Kwarran
a. Sekretaris Ranting, disingkat Ses Kwarran, bertugas menyelenggarakan pembinaan
organisasi dan ketatalaksanaan, serta administrasi terhadap seluruh unsur di
lingkungan kwarran.
b. Ses Kwarran mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Penyaji gagasan dan materi untuk pimpinan.
2) Koordinator dan konsultan penyusunan program.
3) Pembina dan pengatur fungsi staf.
4) Pengawas dan pengendali pelaksanaan fungsi staf.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, Ses Kwarran bertanggungjawab kepada Ketua
Kwarran.
a. Sekretaris Ranting, disingkat Ses Kwarran, bertugas menyelenggarakan pembinaan
organisasi dan ketatalaksanaan, serta administrasi terhadap seluruh unsur di
lingkungan kwarran.
b. Ses Kwarran mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Penyaji gagasan dan materi untuk pimpinan.
2) Koordinator dan konsultan penyusunan program.
3) Pembina dan pengatur fungsi staf.
4) Pengawas dan pengendali pelaksanaan fungsi staf.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, Ses Kwarran bertanggungjawab kepada Ketua
Kwarran.
4. Andalan Ranting Urusan
a. Andalan Ranting Urusan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam suatu urusan
tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Kwarran.
b. Andalan Ranting Urusan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Merencanakan dan menyusun program kegiatan dalam urusannya masingmasing.
2) Mengawasi dan memberi bimbingan dalam pelaksanaan program kegiatan sesuai
dengan urusan masing-masing.
3) Bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran.
c. Kwarran membentuk Andalan Ranting Urusan, terdiri atas:
1) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putra.
2) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putri.
3) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putra.
4) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putri.
5) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putra.
6) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putri.
7) Andalan Ranting Urusan Satuan Karya Pramuka.
Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putra.
9) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putri.
10) Andalan Ranting Urusan Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
11) Andalan Ranting Urusan Keuangan, Usaha, dan Sarana Prasarana.
d. Penetapan Andalan Ranting Urusan disesuaikan dengan kebutuhan kwarran.
a. Andalan Ranting Urusan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam suatu urusan
tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Kwarran.
b. Andalan Ranting Urusan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Merencanakan dan menyusun program kegiatan dalam urusannya masingmasing.
2) Mengawasi dan memberi bimbingan dalam pelaksanaan program kegiatan sesuai
dengan urusan masing-masing.
3) Bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran.
c. Kwarran membentuk Andalan Ranting Urusan, terdiri atas:
1) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putra.
2) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putri.
3) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putra.
4) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putri.
5) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putra.
6) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putri.
7) Andalan Ranting Urusan Satuan Karya Pramuka.
9) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putri.
10) Andalan Ranting Urusan Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
11) Andalan Ranting Urusan Keuangan, Usaha, dan Sarana Prasarana.
d. Penetapan Andalan Ranting Urusan disesuaikan dengan kebutuhan kwarran.
5. Pembantu Andalan Ranting
Pembantu Andalan Ranting mempunyai fungsi sebagai pembantu pelaksanaan tugas
Andalan Ranting.
Pembantu Andalan Ranting mempunyai fungsi sebagai pembantu pelaksanaan tugas
Andalan Ranting.
BAB IV
ORGANISASI PELAKSANA KWARRAN
ORGANISASI PELAKSANA KWARRAN
1. Badan Pelaksana dan Kelengkapan Kwarran
Kwarran dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya membentuk Badan Pelaksana dan
Kelengkapan Kwarran yang terdiri atas :
a. Dewan Kehormatan Ranting.
b. Koordinator Gugusdepan.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting.
d. Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka) Tingkat Ranting
e. Badan Usaha Kwarran
f. Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarran didukung oleh staf kwarran.
Kwarran dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya membentuk Badan Pelaksana dan
Kelengkapan Kwarran yang terdiri atas :
a. Dewan Kehormatan Ranting.
b. Koordinator Gugusdepan.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting.
d. Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka) Tingkat Ranting
e. Badan Usaha Kwarran
f. Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarran didukung oleh staf kwarran.
2. Dewan Kehormatan Ranting
a. Kwarran membentuk Dewan Kehormatan, dengan tugas sebagai berikut:
1) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka berkaitan dengan
pelanggaran Kode Kehormatan dan merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2) Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda
penghargaan.
b. Keanggotaan Dewan Kehormatan, diupayakan terdiri atas:
1) Majelis Pembimbing Ranting.
2) Andalan Ranting.
3) Anggota Kehormatan (bila ada).
4) Dewan Kerja Ranting (bila perlu).
c. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kehormatan dibantu oleh staf kwarran.
d. Dewan Kehormatan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua
Kwarran.
a. Kwarran membentuk Dewan Kehormatan, dengan tugas sebagai berikut:
1) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka berkaitan dengan
pelanggaran Kode Kehormatan dan merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2) Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda
penghargaan.
b. Keanggotaan Dewan Kehormatan, diupayakan terdiri atas:
1) Majelis Pembimbing Ranting.
2) Andalan Ranting.
3) Anggota Kehormatan (bila ada).
4) Dewan Kerja Ranting (bila perlu).
c. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kehormatan dibantu oleh staf kwarran.
d. Dewan Kehormatan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua
Kwarran.
3. Koordinator Gugusdepan
a. Koordinator Gugusdepan, disingkat Korgudep dibentuk untuk mengkoordinasikan
dan penghubung kwarran dengan gugusdepan dan satuan karya pramuka yang ada
di suatu wilayah kelurahan/desa.
b. Korgudep yaitu seorang Pembina Pramuka yang dipilih oleh para Pembina
Gugusdepan di wilayah kelurahan/desa yang bersangkutan.
c. Untuk efisiensi, pemilihan Korgudep dapat dilaksanakan pada saat penyelenggaraan
Musran.
d. Korgudep karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan Ranting.
e. Korgudep bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran.
a. Koordinator Gugusdepan, disingkat Korgudep dibentuk untuk mengkoordinasikan
dan penghubung kwarran dengan gugusdepan dan satuan karya pramuka yang ada
di suatu wilayah kelurahan/desa.
b. Korgudep yaitu seorang Pembina Pramuka yang dipilih oleh para Pembina
Gugusdepan di wilayah kelurahan/desa yang bersangkutan.
c. Untuk efisiensi, pemilihan Korgudep dapat dilaksanakan pada saat penyelenggaraan
Musran.
d. Korgudep karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan Ranting.
e. Korgudep bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran.
4. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting (DKR)
merupakan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang
mempunyai tugas mengelola dan menggerakkan Pramuka Penegak dan Pandega
dan mengajukan saran usul kegiatan sesuai dengan fungsinya.
b. DKR mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Pelaksana kebijakan kwarran tentang kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega termasuk kegiatan satuan karya pramuka;
2) Perencana dan penyelenggara pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega sesuai dengan keputusan Musppanitera Ranting;
3) Pemberi sumbangan pikiran dan laporan kepada kwarran tentang perencanaan
pengorganisasian dan pelaksanaan pengembangan kegiatan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega;
4) Penggerak Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam pelaksanaan kegiatan
di tingkat ranting;
5) Persemaian kader pimpinan.
c. Ketua dan Wakil Ketua DKR karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan
Ranting.
d. Ketua DKR dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua
Kwarran.
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting (DKR)
merupakan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang
mempunyai tugas mengelola dan menggerakkan Pramuka Penegak dan Pandega
dan mengajukan saran usul kegiatan sesuai dengan fungsinya.
b. DKR mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Pelaksana kebijakan kwarran tentang kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega termasuk kegiatan satuan karya pramuka;
2) Perencana dan penyelenggara pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega sesuai dengan keputusan Musppanitera Ranting;
3) Pemberi sumbangan pikiran dan laporan kepada kwarran tentang perencanaan
pengorganisasian dan pelaksanaan pengembangan kegiatan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega;
4) Penggerak Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam pelaksanaan kegiatan
di tingkat ranting;
5) Persemaian kader pimpinan.
c. Ketua dan Wakil Ketua DKR karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan
Ranting.
d. Ketua DKR dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua
Kwarran.
5. Pimpinan Satuan Karya Pramuka Tingkat Ranting
a. Pimpinan Satuan Karya (Saka) Tingkat Ranting termasuk Pamong Saka mempunyai
tugas meningkatkan kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan pengalaman
anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan saka yang diminati.
b. Pimpinan Saka Tingkat Ranting mempunyai fungsi:
1) Perencana dan penyelenggara kegiatan saka.
2) Pemberi sumbangan pikiran dan laporan kepada kwarran tentang perencanaan,
pengorganisasian dan pelaksanaan pengembangan kegiatan saka.
3) Pembina kegiatan saka.
4) Pengevaluasi dan pelapor serta pemantau kegiatan saka.
5) Pembina kegiatan saka termasuk bantuan teknis, dana, dan fasilitas.
c. Ketua Pimpinan Saka Tingkat Ranting karena jabatannya berkedudukan sebagai
Andalan Ranting.
d. Ketua Pimpinan Saka Tingkat Ranting dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran.
a. Pimpinan Satuan Karya (Saka) Tingkat Ranting termasuk Pamong Saka mempunyai
tugas meningkatkan kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan pengalaman
anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan saka yang diminati.
b. Pimpinan Saka Tingkat Ranting mempunyai fungsi:
1) Perencana dan penyelenggara kegiatan saka.
2) Pemberi sumbangan pikiran dan laporan kepada kwarran tentang perencanaan,
pengorganisasian dan pelaksanaan pengembangan kegiatan saka.
3) Pembina kegiatan saka.
4) Pengevaluasi dan pelapor serta pemantau kegiatan saka.
5) Pembina kegiatan saka termasuk bantuan teknis, dana, dan fasilitas.
c. Ketua Pimpinan Saka Tingkat Ranting karena jabatannya berkedudukan sebagai
Andalan Ranting.
d. Ketua Pimpinan Saka Tingkat Ranting dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran.
6. Badan Usaha Kwarran
a. Badan Usaha Kwarran dibentuk dalam rangka membantu mengupayakan dana untuk
mendukung program kegiatan kwarran.
b. Badan Usaha Kwarran diketuai oleh salah seorang Wakil Ketua Kwarran atau orang
lain yang dipandang mampu.
c. Ketua Badan Usaha Kwarran dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Kwarran
a. Badan Usaha Kwarran dibentuk dalam rangka membantu mengupayakan dana untuk
mendukung program kegiatan kwarran.
b. Badan Usaha Kwarran diketuai oleh salah seorang Wakil Ketua Kwarran atau orang
lain yang dipandang mampu.
c. Ketua Badan Usaha Kwarran dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Kwarran
7. Satuan Kegiatan
a. Kwarran membentuk satuan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat
dalam rangka kegiatan bakti masyarakat, penyaluran minat dan bakat serta
pengembangan potensi anggota.
b. Satuan kegiatan bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran melalui Andalan yang
bersangkutan dengan kegiatan tersebut.
a. Kwarran membentuk satuan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat
dalam rangka kegiatan bakti masyarakat, penyaluran minat dan bakat serta
pengembangan potensi anggota.
b. Satuan kegiatan bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran melalui Andalan yang
bersangkutan dengan kegiatan tersebut.
8. Staf Kwartir Ranting
a. Staf Kwartir Ranting (Staf Kwarran) adalah karyawan/tenaga staf yang diberi
imbalan jasa, yang dipimpin oleh Ses Kwarran.
b. Staf Kwarran merupakan badan pendukung teknis dan administratif yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwarran;
2) Menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan Program Kerja Kwarran;
3) Melaksanakan keputusan dan lain-lain kebijakan kwarran;
4) Memberi dukungan dan pelayanan staf kepada pengurus kwarran;
5) Mengadakan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan Andalan Ranting
Urusan.
c. Tugas dan tanggung jawab staf kwarran dilaksanakan oleh tenaga staf/karyawan, di
bawah pimpinan Ses Kwarran dan sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala
Sekretariat Kwarran.
d. Dalam melaksanakan tugasnya staf kwarran bertanggung jawab kepada Ses
Kwarran.
e. Pengaturan staf kwarran untuk selanjutnya diserahkan kepada kwarran, disesuaikan
situasi dan kondisi setempat.
f. Staf Kwarran terdiri atas:
1) Kepala Sekretariat.
2) Urusan Binamuda.
3) Urusan Binawasa.
4) Urusan Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
5) Urusan Keuangan, Usaha, Sarana dan Prasarana.
a. Staf Kwartir Ranting (Staf Kwarran) adalah karyawan/tenaga staf yang diberi
imbalan jasa, yang dipimpin oleh Ses Kwarran.
b. Staf Kwarran merupakan badan pendukung teknis dan administratif yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwarran;
2) Menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan Program Kerja Kwarran;
3) Melaksanakan keputusan dan lain-lain kebijakan kwarran;
4) Memberi dukungan dan pelayanan staf kepada pengurus kwarran;
5) Mengadakan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan Andalan Ranting
Urusan.
c. Tugas dan tanggung jawab staf kwarran dilaksanakan oleh tenaga staf/karyawan, di
bawah pimpinan Ses Kwarran dan sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala
Sekretariat Kwarran.
d. Dalam melaksanakan tugasnya staf kwarran bertanggung jawab kepada Ses
Kwarran.
e. Pengaturan staf kwarran untuk selanjutnya diserahkan kepada kwarran, disesuaikan
situasi dan kondisi setempat.
f. Staf Kwarran terdiri atas:
1) Kepala Sekretariat.
2) Urusan Binamuda.
3) Urusan Binawasa.
4) Urusan Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
5) Urusan Keuangan, Usaha, Sarana dan Prasarana.
BAB V
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RANTING
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RANTING
Badan Pemeriksa Keuangan Ranting
1. Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting (BPK Kwarran) dibentuk berdasarkan
keputusan Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
2. BPK Kwarran mempunyai tugas memeriksa pengelolaan keuangan baik yang dikelola
langsung oleh kwarran maupun unit usaha kwarran.
3. Kepengurusan BPK Kwarran, minimal 3 (tiga) orang terdiri atas unsur Majelis
Pembimbing Ranting, unsur kwarran, dan unsur gugusdepan, ditambah seorang staf
yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
4. BPK Kwarran dapat mengangkat seorang ahli keuangan sebagai konsultan.
5. BPK Kwarran dalam tugasnya memeriksa pengelolaan keuangan mempunyai fungsi:
a. Pemantau pengelolaan keuangan;
b. Pemeriksa dan pengevaluasi keuangan;
c. Pembina pengelolaan keuangan kwarran dan badan-badan usaha kwarran.
d. BPK Kwarran dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada
Musyawarah Ranting.
1. Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting (BPK Kwarran) dibentuk berdasarkan
keputusan Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
2. BPK Kwarran mempunyai tugas memeriksa pengelolaan keuangan baik yang dikelola
langsung oleh kwarran maupun unit usaha kwarran.
3. Kepengurusan BPK Kwarran, minimal 3 (tiga) orang terdiri atas unsur Majelis
Pembimbing Ranting, unsur kwarran, dan unsur gugusdepan, ditambah seorang staf
yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
4. BPK Kwarran dapat mengangkat seorang ahli keuangan sebagai konsultan.
5. BPK Kwarran dalam tugasnya memeriksa pengelolaan keuangan mempunyai fungsi:
a. Pemantau pengelolaan keuangan;
b. Pemeriksa dan pengevaluasi keuangan;
c. Pembina pengelolaan keuangan kwarran dan badan-badan usaha kwarran.
d. BPK Kwarran dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada
Musyawarah Ranting.
BAB VI
TATA KERJA
TATA KERJA
Rapat-Rapat
1. Untuk memadukan suatu kerjasama yang serasi, maka perlu diadakan
pertemuan-pertemuan secara periodik melalui rapat-rapat yang meliputi:
a. Rapat Paripurna Andalan Ranting.
b. Rapat Kerja Ranting.
c. Sidang Paripurna DKR.
d. Rapat Pimpinan Kwarran.
e. Rapat Staf.
Disamping menyelenggarakan rapat secara periodik, kwarran mengadakan rapat
bersifat insidental, seperti:
a. Rapat Kepanitiaan.
b. Rapat Satuan Tugas.
1. Untuk memadukan suatu kerjasama yang serasi, maka perlu diadakan
pertemuan-pertemuan secara periodik melalui rapat-rapat yang meliputi:
a. Rapat Paripurna Andalan Ranting.
b. Rapat Kerja Ranting.
c. Sidang Paripurna DKR.
d. Rapat Pimpinan Kwarran.
e. Rapat Staf.
Disamping menyelenggarakan rapat secara periodik, kwarran mengadakan rapat
bersifat insidental, seperti:
a. Rapat Kepanitiaan.
b. Rapat Satuan Tugas.
2. Rapat Paripurna Andalan Ranting (Rapat Paripurna)
a. Rapat Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam waktu satu
tahun.
b. Pimpinan rapat adalah Ka Kwarran, atau salah satu Waka Kwarran.
c. Peserta rapat adalah Ka Kwarran, Waka Kwarran, Ses Kwarran dan Andalan
Ranting.
d. Agenda rapat dititikberatkan pada penentuan kebijakan kwarran mengenai
pengelolaan Gerakan Pramuka.
a. Rapat Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam waktu satu
tahun.
b. Pimpinan rapat adalah Ka Kwarran, atau salah satu Waka Kwarran.
c. Peserta rapat adalah Ka Kwarran, Waka Kwarran, Ses Kwarran dan Andalan
Ranting.
d. Agenda rapat dititikberatkan pada penentuan kebijakan kwarran mengenai
pengelolaan Gerakan Pramuka.
3. Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka (Rakerran)
a. Rakerran diselenggarakan oleh kwarran sekali dalam satu tahun.
b. Pimpinan Rakerran adalah Ka Kwarran atau Waka Kwarran yang ditunjuk.
c. Peserta Rakerran terdiri atas:
1) Utusan ranting yaitu semua Andalan dan unsur Mabiran.
2) Utusan tiap gugusdepan, maksimal 3 (tiga) orang,
d. Agenda pokok Rakerran dititikberatkan pada pembahasan laporan pelaksanaan
progja tahunan yang lalu dan rencana program kerja tahunan yang akan datang.
a. Rakerran diselenggarakan oleh kwarran sekali dalam satu tahun.
b. Pimpinan Rakerran adalah Ka Kwarran atau Waka Kwarran yang ditunjuk.
c. Peserta Rakerran terdiri atas:
1) Utusan ranting yaitu semua Andalan dan unsur Mabiran.
2) Utusan tiap gugusdepan, maksimal 3 (tiga) orang,
d. Agenda pokok Rakerran dititikberatkan pada pembahasan laporan pelaksanaan
progja tahunan yang lalu dan rencana program kerja tahunan yang akan datang.
4. Sidang Paripurna Dewan Kerja Ranting (Sidparran)
a. Sidparran diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun,
diusahakan berdekatan waktu dan tempatnya dengan Rakerran.
b. Pimpinan sidang adalah presidium Sidparran.
c. Peserta Sidparran adalah:
1) Seluruh pengurus DKR.
2) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega utusan gugusdepan, maksimal 3 orang.
d. Konsultan Sidparran adalah Andalan Ranting yang ditunjuk oleh Ka Kwarran
e. Agenda Sidparran dititikberatkan pada pembahasan laporan pelaksanaan kegiatan
DKR tahun yang lalu dan rencana kegiatan DKR yang akan menjadi bagian dari
Progja Kwarran tahun yang akan datang.
a. Sidparran diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun,
diusahakan berdekatan waktu dan tempatnya dengan Rakerran.
b. Pimpinan sidang adalah presidium Sidparran.
c. Peserta Sidparran adalah:
1) Seluruh pengurus DKR.
2) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega utusan gugusdepan, maksimal 3 orang.
d. Konsultan Sidparran adalah Andalan Ranting yang ditunjuk oleh Ka Kwarran
e. Agenda Sidparran dititikberatkan pada pembahasan laporan pelaksanaan kegiatan
DKR tahun yang lalu dan rencana kegiatan DKR yang akan menjadi bagian dari
Progja Kwarran tahun yang akan datang.
5. Rapat Pimpinan Ranting (Rapim)
a. Rapim diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan atau sesuai
dengan keperluan.
b. Pimpinan rapat adalah Ka Kwarran atau Waka Kwarran yang ditunjuk.
c. Peserta rapat terdiri atas Ka Kwarran, Waka Kwarran dan Ses Kwarran.
d. Dalam Rapim dapat diundang Andalan Ranting dan pihak lain yang diperlukan.
e. Agenda rapat dititikberatkan pada:
1) Pelaksanaan kegiatan kwarran sehari-hari.
2) Evaluasi dan pembahasan masalah yang timbul dalam melaksanakan
pengelolaan Gerakan Pramuka.
a. Rapim diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan atau sesuai
dengan keperluan.
b. Pimpinan rapat adalah Ka Kwarran atau Waka Kwarran yang ditunjuk.
c. Peserta rapat terdiri atas Ka Kwarran, Waka Kwarran dan Ses Kwarran.
d. Dalam Rapim dapat diundang Andalan Ranting dan pihak lain yang diperlukan.
e. Agenda rapat dititikberatkan pada:
1) Pelaksanaan kegiatan kwarran sehari-hari.
2) Evaluasi dan pembahasan masalah yang timbul dalam melaksanakan
pengelolaan Gerakan Pramuka.
6. Rapat Staf
a. Rapat Staf Kwarran diselenggarakan sekali dalam satu minggu atau setiap saat
diperlukan.
b. Pimpinan rapat adalah Ses Kwarran.
c. Peserta rapat adalah Ses Kwarran, Kepala Sekretariat dan Kepala Urusan dan
pejabat lain yang diperlukan.
d. Agenda rapat dititikberatkan pada pelaksanaan tugas kwarran.
a. Rapat Staf Kwarran diselenggarakan sekali dalam satu minggu atau setiap saat
diperlukan.
b. Pimpinan rapat adalah Ses Kwarran.
c. Peserta rapat adalah Ses Kwarran, Kepala Sekretariat dan Kepala Urusan dan
pejabat lain yang diperlukan.
d. Agenda rapat dititikberatkan pada pelaksanaan tugas kwarran.
7. Rapat Kepanitiaan
a. Pimpinan rapat kepanitiaan adalah ketua panitia atau Andalan Ranting yang
ditunjuk.
b. Peserta rapat adalah seluruh anggota panitia.
c. Agenda rapat dititikberatkan pada pelaksanaan tugas panitia.
a. Pimpinan rapat kepanitiaan adalah ketua panitia atau Andalan Ranting yang
ditunjuk.
b. Peserta rapat adalah seluruh anggota panitia.
c. Agenda rapat dititikberatkan pada pelaksanaan tugas panitia.
8. Rapat Satuan Tugas
a. Pimpinan rapat adalah Andalan Ranting.
b. Peserta rapat adalah anggota satuan tugas.
c. Agenda dititikberatkan pada pelaksanaan tugas satuan tugas.
a. Pimpinan rapat adalah Andalan Ranting.
b. Peserta rapat adalah anggota satuan tugas.
c. Agenda dititikberatkan pada pelaksanaan tugas satuan tugas.
BAB VII
MUSYAWARAH
MUSYAWARAH
1. Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting (Musran) diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali pada akhir
masa bakti kwarran.
b. Jika menghadapi hal-hal mendesak, maka di antara dua Musran dapat diadakan
Musran Luar Biasa.
c. Peserta Musran adalah:
1) Utusan ranting terdiri atas 6 (enam) orang yang diberi kuasa oleh kwarran,
diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa
oleh Majelis Pembimbing Ranting.
2) Utusan gugusdepan terdiri atas 4 (empat) orang yang diberi kuasa oleh Pembina
Gugusdepan, diantaranya adalah seorang Pramuka Penegak/Pramuka Pandega di
gugusdepan yang bersangkutan dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis
Pembimbing Gugusdepan.
d. Pimpinan Musran adalah suatu presidium yang dipilih diantara peserta Musran.
a. Musyawarah Ranting (Musran) diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali pada akhir
masa bakti kwarran.
b. Jika menghadapi hal-hal mendesak, maka di antara dua Musran dapat diadakan
Musran Luar Biasa.
c. Peserta Musran adalah:
1) Utusan ranting terdiri atas 6 (enam) orang yang diberi kuasa oleh kwarran,
diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa
oleh Majelis Pembimbing Ranting.
2) Utusan gugusdepan terdiri atas 4 (empat) orang yang diberi kuasa oleh Pembina
Gugusdepan, diantaranya adalah seorang Pramuka Penegak/Pramuka Pandega di
gugusdepan yang bersangkutan dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis
Pembimbing Gugusdepan.
d. Pimpinan Musran adalah suatu presidium yang dipilih diantara peserta Musran.
2. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra Tingkat Ranting
(Musppaniteraran)
a. Pada akhir masa bakti DKR berkewajiban menyelenggarakan Musppaniteraran,
untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas selama masa bakti yang
dijalaninya serta membentuk pengurus DKR baru.
b. Musppaniteraran diselenggarakan sebelum waktu penyelenggaraan Musran.
c. Apabila terjadi hal-hal luar biasa atau khusus dan istimewa di antara dua
Musppanitera Ranting dapat diadakan Musppanitera Ranting Luar Biasa.
d. Peserta Musppaniteraran adalah anggota DKR, Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega utusan gugusdepan.
e. Pemimpin Musppaniteraran adalah suatu presidium yang dipilih diantara peserta
Musppaniteraran.
f. Hasil Muspaniteraran merupakan masukan bagi Musran untuk dapat diputuskan
menjadi keputusan Musran.
(Musppaniteraran)
a. Pada akhir masa bakti DKR berkewajiban menyelenggarakan Musppaniteraran,
untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas selama masa bakti yang
dijalaninya serta membentuk pengurus DKR baru.
b. Musppaniteraran diselenggarakan sebelum waktu penyelenggaraan Musran.
c. Apabila terjadi hal-hal luar biasa atau khusus dan istimewa di antara dua
Musppanitera Ranting dapat diadakan Musppanitera Ranting Luar Biasa.
d. Peserta Musppaniteraran adalah anggota DKR, Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega utusan gugusdepan.
e. Pemimpin Musppaniteraran adalah suatu presidium yang dipilih diantara peserta
Musppaniteraran.
f. Hasil Muspaniteraran merupakan masukan bagi Musran untuk dapat diputuskan
menjadi keputusan Musran.
BAB VIII
HUBUNGAN KERJA
HUBUNGAN KERJA
Hubungan Kerja
1. Hubungan kerja dengan Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran)
a. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka serta
penyelenggaraan kegiatan tingkat ranting, kwarran mengadakan hubungan
kerja dengan Mabiran.
b. Agar Mabiran dapat berperan secara nyata dan aktif serta dapat memberikan
bimbingan dan bantuan secara konseptual, efisien dan efektif, maka harus ada
hubungan, koodinasi, kerjasama yang serasi dan sangat erat antara kwarran
dan Mabiran.
c. Mabiran merupakan saluran hubungan timbal balik antara kwarran dengan instansi
pemerintah maupun masyarakat.
1. Hubungan kerja dengan Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran)
a. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka serta
penyelenggaraan kegiatan tingkat ranting, kwarran mengadakan hubungan
kerja dengan Mabiran.
b. Agar Mabiran dapat berperan secara nyata dan aktif serta dapat memberikan
bimbingan dan bantuan secara konseptual, efisien dan efektif, maka harus ada
hubungan, koodinasi, kerjasama yang serasi dan sangat erat antara kwarran
dan Mabiran.
c. Mabiran merupakan saluran hubungan timbal balik antara kwarran dengan instansi
pemerintah maupun masyarakat.
2. Hubungan fungsional Kwarran dan Andalan Ranting.
a. Andalan Ranting mempunyai wewenang untuk mengadakan penelitian dan
telaahan, serta memberi saran terhadap kebijakan kwarran untuk kemudian
diputuskan oleh Rapat Kwarran atau Rapat Paripurna Andalan.
b. Setiap Andalan Ranting diwajibkan membantu kwarran dalam perumusan
kebijakan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
Kwarran.
c. Setiap tindakan dan kebijakan kwarran secara kolektif menjadi tanggung jawab
bersama dari semua Andalan Ranting dan keluar menjadi tanggung jawab Ketua
Kwarran.
a. Andalan Ranting mempunyai wewenang untuk mengadakan penelitian dan
telaahan, serta memberi saran terhadap kebijakan kwarran untuk kemudian
diputuskan oleh Rapat Kwarran atau Rapat Paripurna Andalan.
b. Setiap Andalan Ranting diwajibkan membantu kwarran dalam perumusan
kebijakan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
Kwarran.
c. Setiap tindakan dan kebijakan kwarran secara kolektif menjadi tanggung jawab
bersama dari semua Andalan Ranting dan keluar menjadi tanggung jawab Ketua
Kwarran.
3. Hubungan struktural dan fungsional Andalan Ranting dan Staf Kwarran.
a. Andalan Ranting dapat mengadakan pengawasan dan memberi bimbingan sesuai
dengan urusan masing-masing.
b. Andalan Ranting dapat mengadakan pengawasan dan memberi bimbingan serta
saran dalam pelaksanaan tugas staf kwarran.
c. Gagasan Andalan Ranting dapat disampaikan kepada Ses. Kwarran untuk dibahas
dan disusun konsepnya oleh staf kwarran.
d. Setiap tulisan, naskah dan keputusan yang dikeluarkan oleh kwarran ditandatangani
oleh Ketua Kwarran; sedangkan surat yang dikeluarkan oleh kwarran dapat
ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Kwarran.
a. Andalan Ranting dapat mengadakan pengawasan dan memberi bimbingan sesuai
dengan urusan masing-masing.
b. Andalan Ranting dapat mengadakan pengawasan dan memberi bimbingan serta
saran dalam pelaksanaan tugas staf kwarran.
c. Gagasan Andalan Ranting dapat disampaikan kepada Ses. Kwarran untuk dibahas
dan disusun konsepnya oleh staf kwarran.
d. Setiap tulisan, naskah dan keputusan yang dikeluarkan oleh kwarran ditandatangani
oleh Ketua Kwarran; sedangkan surat yang dikeluarkan oleh kwarran dapat
ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Kwarran.
4. Hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah dan masyarakat.
a. Untuk menunjang pendidikan dan kegiatan kepramukaan dapat diadakan hubungan
kerjasama antara kwarran dengan instansi pemerintah, organisasi lain, dan
masyarakat.
b. Hubungan kerjasama tersebut diatur dan dilaksanakan berdasarkan keputusan atau
piagam kerjasama kwarran dengan instansi pemerintah atau organisasi lain.
c. Hubungan kerjasama itu juga diperlukan untuk mendapatkan bantuan moril,
materiil dan finansial.
a. Untuk menunjang pendidikan dan kegiatan kepramukaan dapat diadakan hubungan
kerjasama antara kwarran dengan instansi pemerintah, organisasi lain, dan
masyarakat.
b. Hubungan kerjasama tersebut diatur dan dilaksanakan berdasarkan keputusan atau
piagam kerjasama kwarran dengan instansi pemerintah atau organisasi lain.
c. Hubungan kerjasama itu juga diperlukan untuk mendapatkan bantuan moril,
materiil dan finansial.
5. Pembinaan hubungan kerja
a. Untuk membina dan memantapkan hubungan kerja dalam lingkungan kwarran
diperlukan adanya komunikasi yang sehat antara Andalan Ranting dan staf
kwarran sesuai dengan jiwa persaudaraan dan persatuan dalam
Gerakan Pramuka.
b. Pembinaan hubungan kerja tersebut dilakukan dengan pendekatan, secara
fungsional maupun pribadi, sehingga dapat terwujud hubungan persaudaraan.
a. Untuk membina dan memantapkan hubungan kerja dalam lingkungan kwarran
diperlukan adanya komunikasi yang sehat antara Andalan Ranting dan staf
kwarran sesuai dengan jiwa persaudaraan dan persatuan dalam
Gerakan Pramuka.
b. Pembinaan hubungan kerja tersebut dilakukan dengan pendekatan, secara
fungsional maupun pribadi, sehingga dapat terwujud hubungan persaudaraan.
BAB IX
PEMEKARAN KWARRAN
PEMEKARAN KWARRAN
Pemekaran Kwarran
1. Pembentukan kwarran mengikuti terbentuknya wilayah administratif kecamatan.
2. Pembentukan kwarran serta pengurusnya ditetapkan oleh Musyawarah Ranting,
yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh kwarran induk.
3. Apabila di kecamatan baru belum terbentuk kwarran, maka pembinaan
kepramukaan masih menjadi tugas dan tanggungjawab kwarran induk.
4. Pembentukan kwarran dilaporkan oleh kwarran induk kepada Kwartir Cabang dan
tembusan kepada Kwartir Daerah.
5. Pengurus kwarran menyusun rencana kerja dan program kerja sendiri atau dapat
melaksanakan Rencana Kerja dan Program Kerja Kwarran Induk.
6. Kwarran baru dalam 2 tahun sejak terbentuknya mengupayakan untuk mempunyai:
a. Kantor sebagai alamat tetap.
b. Pembina Mahir minimal seperempat dari jumlah gugusdepan.
1. Pembentukan kwarran mengikuti terbentuknya wilayah administratif kecamatan.
2. Pembentukan kwarran serta pengurusnya ditetapkan oleh Musyawarah Ranting,
yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh kwarran induk.
3. Apabila di kecamatan baru belum terbentuk kwarran, maka pembinaan
kepramukaan masih menjadi tugas dan tanggungjawab kwarran induk.
4. Pembentukan kwarran dilaporkan oleh kwarran induk kepada Kwartir Cabang dan
tembusan kepada Kwartir Daerah.
5. Pengurus kwarran menyusun rencana kerja dan program kerja sendiri atau dapat
melaksanakan Rencana Kerja dan Program Kerja Kwarran Induk.
6. Kwarran baru dalam 2 tahun sejak terbentuknya mengupayakan untuk mempunyai:
a. Kantor sebagai alamat tetap.
b. Pembina Mahir minimal seperempat dari jumlah gugusdepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar